Jaga Kelestarian Hutan, Polres Madiun Bekuk Pelaku Ilegal Logging

CB, Madiun – Guna menjaga kelestarian hutan Satuan Reserse Kriminal Polres Madiun dengan sigap petugas berhasi melakukan penangkapan terhadap 1 orang pelaku pembalakan liar, yang mengangkut kayu dengan menggunakan 1 unit truk yang di duga Illegal tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah, sebagaimana diatur dalam pasal 83 ayat 1 huruf b Jo Pasal 12 huruf e Subs Pasal 83 ayat (3) UURI Nomor 18 tahun 2013.

Pelaku yang berinisial NYT (48) ditangkap di jalan Desa turut masuk Ds. Batok Kec. Gemarang Kab. Madiun, pada saat pelaku membawa truck beserta hasil hutan jenis kayu jati tanpa dilengkapi surat keterangan hasil hutan dari Ds. Randu Alas Kec. Kare Kab. Madiun yang rencananya akan dikirim ke Ds. Beji Kec. Gemarang Kab. Madiun.

KBO reskrim Iptu Agustinus DW TJ, mengungkapkan bahwa Pelaku dan Barang bukti berupa 1 unit truck, 1 buah  handphone serta 33 tiga buah batang kayu jati berbentuk pacakan persegi dengan berbagai ukuran telah di amankan di Polres Madiun.

“Pelaku yag kami tangkap saat akan mengirim kayu jati dari Ds. Randu Alas Kec. Kare Kab. Madiun ke Ds. Beji Kec. Gemarang Kab. Madiun, sudah kami amankan beserta barang buktinya di Polres Madiun” Ujar Iptu Agustinus.

Ditemui ditempat berbeda Kapolres Madiun AKBP I Made Agus Prasatya S.I.K., M.Hum menyampaikan bahwa ia sangat mengapresiasi kinerja anggotanya yang telah memberantas illegal Logging. Tak hanya itu, apresiasi juga diberikan kepada masyarakat yang telah berpartisipasi terkait pemberantasan Illegal Logging dan pihaknya selalu bekerjasama dengan stakeholder terkait, termasuk dengan Dinas Kehutanan Kab. Madiun.

Lanjut dia, Penegakan Hukum ini dimaksud untuk dapat menjaga Kelestarian Hutan dan terciptanya penatalaksanaan kehutanan dari hulu ke hilir dengan memperhatikan regulasi yang berlaku, sehingga kelestarian hutan dapat terjaga, penerimaan negara dari Pembayaran PSDH/DR juga dapat tercapai serta menghindari beredarnya kayu hasil pembalakan liar dipasaran, jelasnya. (Ertin Primawati)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *