CB Blitar — Upaya menekan peredaran rokok ilegal di Kota Blitar terus diperkuat. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Blitar kini menggencarkan edukasi kepada pedagang kaki lima (PKL), sebagai salah satu mata rantai distribusi yang bersentuhan langsung dengan konsumen.
Langkah tersebut diwujudkan melalui Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal yang digelar di halaman Kantor Satpol PP Kota Blitar, Rabu (19/8/2026). Kegiatan yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar 450 juta Tahun 2026 itu menjadi ruang edukasi bagi para pedagang agar mampu mengenali sekaligus menghindari produk rokok yang melanggar ketentuan cukai.
Sebanyak 25 perwakilan PKL mengikuti kegiatan tersebut. Sosialisasi menghadirkan narasumber dari Bea Cukai Tipe C Blitar dan Polres Blitar Kota untuk memberikan pemahaman mengenai karakteristik rokok ilegal, ketentuan cukai, hingga konsekuensi hukum bagi pihak yang terlibat dalam peredarannya.
Kepala Satpol PP Kota Blitar, Suyatno, menegaskan bahwa pemberantasan rokok ilegal tidak dapat hanya mengandalkan langkah penindakan. Edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha menjadi bagian penting agar peredaran produk ilegal dapat ditekan sejak dari tingkat penjual.
Menurutnya, rokok ilegal bukan sekadar persoalan pelanggaran aturan. Peredarannya juga berpotensi menggerus penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau sekaligus menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pedagang maupun produsen yang telah memenuhi kewajiban sesuai regulasi.
“Peredaran rokok ilegal merugikan negara karena mengurangi penerimaan cukai yang seharusnya dapat dimanfaatkan kembali untuk kepentingan masyarakat,” ujar Suyatno.
Ia menjelaskan, penerimaan cukai hasil tembakau dikembalikan kepada masyarakat melalui berbagai program yang bersumber dari DBHCHT. Pemanfaatannya antara lain mendukung pembangunan fasilitas publik, peningkatan pelayanan kesehatan, kegiatan penegakan hukum, hingga program bantuan sosial.
Karena itu, Suyatno meminta para pedagang tidak bersikap pasif ketika ditawari produk rokok yang tidak memenuhi ketentuan. Menurutnya, pedagang memiliki posisi strategis untuk memutus mata rantai distribusi rokok ilegal di tingkat konsumen.
Apalagi, dalam kegiatan operasi sebelumnya, Satpol PP Kota Blitar menemukan sejumlah toko yang kedapatan menjual rokok ilegal. Dari temuan tersebut, jumlah rokok ilegal yang diamankan mencapai sekitar 2.000 batang.
Temuan tersebut, kata Suyatno, menjadi pengingat bahwa peredaran rokok ilegal masih membutuhkan pengawasan secara berkelanjutan. Ia pun meminta seluruh pedagang di Kota Blitar lebih selektif sebelum menerima atau menjual produk rokok.
“Maka dari itu, para pedagang di seluruh Kota Blitar harus menolak rokok yang tanpa pita cukai karena ancamannya sangat berat,” tegasnya.
Sementara itu, narasumber dari Bea Cukai Blitar, Woro Sulistyorini, memberikan pemahaman lebih rinci mengenai sejumlah modus pelanggaran cukai yang kerap ditemukan di lapangan.
Salah satunya adalah rokok polos, yakni produk hasil tembakau yang beredar tanpa dilekati pita cukai. Pelanggaran tersebut memiliki konsekuensi pidana berupa ancaman penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, serta denda paling sedikit dua kali hingga paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Selain itu juga penggunaan pita cukai palsu. Pita tersebut bukan diterbitkan secara resmi oleh pemerintah dan penggunaannya dapat dikenai sanksi berupa denda sebesar 10 hingga 20 kali nilai cukai.
“Pelanggaran lainnya adalah penggunaan pita cukai bekas yang dipasang kembali pada produk berbeda. Praktik tersebut juga memiliki konsekuensi hukum dengan ancaman denda sebesar 10 hingga 20 kali nilai cukai. Termasuk pita cukai salah peruntukan,” ungkapnya.
Peringatan serupa disampaikan Bagian Tipidter Polres Blitar Kota, IPTU Mujiono. Ia meminta pedagang tidak mudah tergiur keuntungan dari penjualan rokok ilegal, meskipun secara harga produk tersebut kerap ditawarkan lebih murah atau dengan margin keuntungan yang dianggap lebih besar.
Mujiono menegaskan, penegakan hukum tidak berhenti pada produsen. Pihak yang turut mendistribusikan maupun menjual rokok ilegal juga dapat berhadapan dengan konsekuensi hukum.
“Kami mengimbau masyarakat untuk menolak apabila ada pihak yang menawarkan rokok ilegal untuk dijual. Lebih baik menjual produk yang legal karena risikonya jauh lebih kecil dibandingkan konsekuensi hukum yang harus dihadapi,” tegas Mujiono.
Melalui sosialisasi tersebut, Satpol PP kota Blitar berharap kesadaran masyarakat terhadap bahaya peredaran rokok ilegal semakin meningkat. Para pedagang diharapkan mampu mengenali ciri-ciri produk ilegal, memastikan legalitas barang yang diperjualbelikan, serta berani menolak tawaran produk yang tidak memenuhi ketentuan.
Upaya tersebut menjadi bagian dari strategi bersama untuk mempersempit ruang peredaran rokok ilegal di Kota Blitar. Selain menjaga penerimaan negara dari sektor cukai, langkah ini sekaligus mendorong terciptanya iklim perdagangan yang sehat, tertib, dan menjunjung kepatuhan terhadap peraturan. (Pram)
