BPBD Sumenep Ajukan Penetapan Status Bencana Puting Beliung

CB, SUMENEP – Bencana alam berupa angin puting beliung masih menghantui kawasan Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, sehingga Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat, mengajukan penetapan status darurat bencana angin puting beliung kepada Bupati Sumenep.

“Permohonan tersebut telah disampaikan beberapa waktu lalu ke Bupati Sumenep,”kata Kepala BPBD Sumenep, Dr. Abd. Rahman Riyadi, Jumat (08/12).

Ia menyampaikan, penetapan status darurat angin puting beliung itu diperlukan, sebab potensi terjadinya bencana angin puting beliung di Kabupaten paling timur Pulau Madura ini masih ada.

“Sesuai surat edaran BMKG Nomor 304, diperkirakan pada musim hujan kali ini ada beberapa hal yang harus kita waspadai. Di antaranya angin kencang yang kecepatannya bisa mencapai 60 sampai 70 kilometer per-jam,”ujarnya.

Di samping itu, penetapan status darurat bencana angin puting beliung juga akan mempermudah pihaknya dalam menyalurkan bantuan kepada para korban. Permohonan penetapan darurat kebencanaan tersebut hingga sekarang belum keluar. Namun, hasil koordinasi yang dilakukan pihaknya, surat penetapan Sumenep sebagai daerah darurat bencana angin puting beliung dalam waktu dekat diterbitkan.

“Sedang diproses di Bagian Hukum. Insha Allah dalam minggu ini sudah keluar surat penetapan darurat untuk kebencanaan itu. Ini sebagai dasar bagi kami untuk mengalokasikan bantuan,”tambahnya.

Seperti diketahui, sejak peralihan musim kemarau ke penghujan, Sumenep sudah 2 kali dilanda bencana angin puting beliung. Pertama pada pertengahan Nopember kemarin terjadi di Kecamatan Kalianget, tepatnya di Desa Kertasada, dan Marengan Laok. Kemudian Kecamatan Kota Sumenep di Desa Marengan Daya. Peristiwa ke 2 terjadi di Kelurahan Bangselok dan Desa Pandian, Kecamatan Kota Sumenep di awal Desember 2017. (hms/nay/mam)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *