Jelang Libur Natal Truk Besar Dilarang Melintasi  Tol di Jawa

CB, Jakarta – Sejak tanggal  22 Desember 2017 hingga saat ini truk besar pengangkut barang dilarang melewati tol. Hal tersebut sesuai dengan edaran dari Kementerian Perhubungan.

Guna mengurai kepadatan lalin jelang libur Natal dan Tahun Baru 2018, maka diberlakukannya larangan teraebut. Namun demikian larangan tersebut mendapatkan hasil yang baik. Dimana terpantau arus mudik Natal kali ini tak ada kepadatan berarti. Sehingga akan dipertimbangkan larangan diperpanjang hingga jelang tahun baru.

“Saya pikir akan ada evaluasi bagaimana kami bicarakan lagi (dengan Kemenhub), apakah ada penambahan atau seperti apa,” pungkas Kakorlantas Irjen Pol. Royke Lumowa.

Menurutnya ada perbedaan pelarangan ketika libur natal dan lebaran. Kalau mudik lebaran, semua jalan dilarang dilewati truk yang bersumbu tiga ke atas, kecuali pembawa sembako, barang-barang pos dan uang, BBM.

“Itu di semua jalan di arteri nasional apalagi jalan tol. Tapi untuk libur natal tidak semua jalan, hanya jalan tol di Jawa tambah jalan arteri nasional dari Gilimanuk ke Denpasar,” tuturnya.

“Dari kami kepolisian sedikit kewalahan untuk menghalau itu walaupun ada beberapa yang sudah kami tindak (tilang) dan beberapa kami peringatkan,” tambahnya.

Ia pun menuturkan bahwa kemungkinan nantinya seluruh kendaraan berat dialihkan ke Pantura pada tanggal 29 dan 30 Desember 2017, hal tersebut tergantung kepada kebijakan Kemenhub.

“Ya nanti kami bicarakan dengan Pak Menteri Perhubungan,” jelasnya. (Febe)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *