CB, Gresik – Sidang lanjutan kasus perkara pemalsuan surat keterangan riwayat tanah dengan Terdakwa Kepala Desa (Kades) Prambangan Fariantono, kembali di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Rabu Kemarin. Kali ini, Empat Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Lila Yurifa prihasti, Thesar, Hadi Sucipto dan Budi Prakosa menghadirkan Karto, mantan Kades Prambangan yang menjabat di tahun 2007 – 2013.
Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Putu Mahendra, saksi Karto menjelaskan mekanisme pengajuan membuat surat keterangan riwayat tanah, berpedoman pada buku Letter C Desa.
“Surat keterangan riwayat tanah biasanya digunakan sebagai persyaratan pengajuan membuat sertifikat tanah. Yang jelas saat ini tanah tersebut sudah dibeli dan dikuasai oleh Felix Soesanto. Karena tanah tersebut sudah dijual seluruhnya oleh Kaskan dan Ayuni,” jelasnya
Karto juga mengaku, dia sempat menjadi saksi saat penandatanganan IJB (Ikatan Jual Beli) di hadapan Notaris Agil Suwarno untuk penjualan tanah tersebut, namun lupa merevisi dibuku Letter C. Dia juga mengklaim, hanya mengesahkan surat keterangan tersebut dan menganggap masalah jual beli telah selesai, lantaran tidak ada pihak yang datang ke dirinya untuk menanyakan status tanah tersebut.
“Sebenarnya sudah saya ketik, namun saya lupa melakukan revisi di buku Letter C. Saya lupa tidak mencoret keterangan, sehingga sampai saat ini masih tercatat atas nama Kaskan cs, namun sudah timbul SHM atas nama Felix Soesanto dan saya pun menganggap selesai, sudah beres semua” tambahnya.
Selain keterangan saksi, JPU juga memperlihatkan barang bukti surat keterangan yang dibuat oleh Kades Prambangan Fariantono pada tanggal 22 Mei 2014 kepada saksi Karto. Dengan adanya surat tersebut, maka sudah jelas kalau Fariantono telah ikut mengetahui jual beli tanah milik Kaskan dan Ayuni kepada Felix Soesanto dan telah timbul SHM.
Setelah memberi keterangan, Karto pun sempat bercerita bahwa dirinya sering dan ancaman agar tidak memberikan keterangan lagi di persidangan. Selain teror, karto sempat dimarahin oleh Suliono, putra dari Ayuni, setelah bersaksi di persidangan TUN tahun 2017 lalu.
Perlu diketahui, kasus tersebut mencuat saat Felix Soesanto pengusaha asal Surabaya melaporkan Kepala Desa Prambangan Fariantono dan dua warga Prambangan Suliono serta Ayuni terkait pembuatan surat keterangan riwayat tanah palsu ke Polda Jawa Timur. (Harry)