Chin Chin Laporkan Kuasa Hukum Gunawan Angka Widjaja

CB, SURABAYA  –  Trisulowati (Chin Chin) didampingi kuasa hukumnya Hotman Paris Hutapea SH, kembali mendatangi SPKT Mapolda Jatim Guna melaporkan AM dan ENH (kuasa hukum) Gunawan Angka Widjaja yang diduga memalsukan surat kuasa, dan tanda tangan, serta menyembunyikan kliennya.

“Saya laporkan AM kuasa hukum pak Gunawan, dan ENH, dengan Pasal 263 dugaan pemalsuan surat kuasa, tanggal dan tanda tangan Pak Gunawan, saya menduga kelihatannya juga bukan tanda tangan Pak Gunawan karena saya tahu, dan saya lihat dari garis tangannya nggak sama bentuknya, Kalau Pak Gun tulisan tangannya agak bulet bulet,” jelas Chin Chin saat diwawancarai awak media, Senin (05/02).

Tak hanya itu, Keduanya juga dilaporkan atas dugaan menyembunyikan tersangka Gunawan Angka widjaja yang saat ini berstatus DPO oleh aparat kepolisian, dan serta menghalang-halangi proses penyidikan sesuai Pasal 221 ayat 1 KUHP.

Menurutnya terkait pengajuan praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum Gunawan Angka Widjaja, dan apa yang dilakukan pihak Gunawan tersebut telah melecehkan institusi Polri sebagai penegak hukum. “Cara mengajukan praperadilan di pengadilan negeri dengan surat kuasanya lahir duluan, dia mengajukan praperadilan untuk dua LP, sedangkan surat kuasa itu dibuat pada tanggal 27 Oktober 2017, padahal LP pak Gunawan baru dijadikan tersangka pada tanggal 2 Januari 2018 surat kuasa sudah dibuat sebelumnya,” terang Hotman Paris Hutapea SH.

Harusnya itu, panitera muda di kepaniteraan pidana Surabaya, “Permohonan praperadilan seperti itu Harusnya dari awal tidak layak untuk disidangkan harusnya ditolak,” tegas Hotman Paris Hutapea kuasa hukum Trisulowati.

AM mengajukan praperadilan tanpa kehadiran Gunawan Angka Widjaja, “Jajaran kepolisian dilecehkan begitu saja, berbulan-bulan dia DPO, bahkan saat menjadi tersangka pun tidak mau hadir, padahal pada saat dia melaporkan istrinya sangat aktif datang ke Polda,” lanjut Hotman.

Atas upaya praperadilan yang diajukan Gunawan, Hotman paris menghimbau ketua Mahkamah Agung supaya segera mengirimkan telegram kepada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, berisi penghentian proses hukum tersebut karena dinilai melanggar aturan. (sis/fransisca)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *