CB, LUMAJANG – Limbah domestic atau limbah rumah tangga, khususnya persoalan tinja septictank, akan segera dikelola secara modern. Persiapan mengenai hal itu, sudah mulai dibahas. Satu diantaranya yang dipersiapkan, adalah regulasi yang akan dijadikan sandaran hukum untuk operasional, yaitu, dalam bentuk Perda.
Sejauh ini, Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) tersebut, memasuki tahap uji public, sebelum diajukan ke DPRD. Sehubungan dengan hal itu, Bagian Hukum Setda Kabupaten Lumajang melakukan Uji Publik Raperda Tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik di Pendopo Kabupaten Lumajang, Rabu pagi (07/02/2018).
Bupati Lumajang, Drs. H. As’at, M. Ag., saat membuka acara Uji Publik Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, mengungkapkan, pengelolaan Air Limbah Domestik itu, merupakan kerjasama Pemkab Lumajang dengan pihak USAID IUWASH PLUS (Indonesia Urban Water Sanitation and Hygiene Penyehatan Lingkungan untuk Semua).
Program itu, merupakan inisiasi untuk mendukung dalam meningkatkan akses air minum dan layanan sanitasi serta perbaikan perilaku hygiene masyarakat. Upaya Pengelolaan Air Limbah Domestik di kawasan perkotaan tersebut, merupakan harapan baru bagi warga kota, dalam hal mendapatkan hak akses mendapatkan air di lingkungan yang bersih dan sehat berstandart internasional.
Melalui Perda tentang Pengelolaan Air limbah domestik itu, Bupati ingin memaksimalkan upaya melestarikan dan menjaga kesehatan lingkungan. Bupati menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Lumajang, bertanggung jawab terhadap lingkungan yang bersih dan sehat, khususnya di kawasan pemukiman perkotaan.
Adanya Perda, akan memastikan semua berjalan sesuai dengan yang diharapkan. “Tugas kita menyesuaikan Air Limbah Domestik seperti apa, dan agar tidak menggagu lingkungan, serta memastikan semua terproses dengan aman”, ujarnya.
Bupati As’at juga meminta agar semua yang terkait dalam penyusunan Perda benar-benar mengkaji muatan yang terkandung dalam Perda tersebut, sehingga setelah disahkan bisa mendukung percepatan pembangunan di bidang Lingkungan. “Saya berharap perda ini kita harus bener-bener kita uji sebelum di ajukan ke DPRD, semoga ini mendukung percepatan pembangunan Lumajang terkait masalah lingkungan”, pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Lumajang, Akhmad Taufik Hidayat, S.H, M.Hum., melaporkan tujuan kegiatan uji publik tersbut untuk memberikan masukan saran dan pendapat dari masyarakat demi penyempurnaan Perda tersebut. Kegiatan itu diikuti oleh seluruh unsur Camat, OPD terkait, Lurah se Kecamatan Lumajang, Sanitarian dan Penanggung jawab UKS sekolah, pengelola saluran IPAL, Pengusaha Properti, serta Akademisi. (had)
