Kabidhumas Polda Jatim Jelaskan Hasil Laporan Chin Chin

CB, SURABAYA – Terkait perkembangan kasus praperadilan yang diajukan oleh pengacara Gunawan Angka Widjaja yang tak lain adalah suami Chin Chin, dengan melakukan pemalsuan surat kuasa dan tanda tangannya.

Dijelaskan Kabidhumas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Frans Barung Mangera yang digelar di Ruang Balai wartawan, saudari Chin Chin yang ditemani oleh pengacaranya, Hotma Paris Hutapea SH telah melaporkan pengacara Gunawan Angka Widjaja, pada Senin (5/2) sekira jam 10.30 Wib.

“Bahwa dalam hal ini sudah ditindak lanjuti dan sudah dituangkan dalam berita acara atau formal penyidikan, ada tiga hal yang menjadi perhatian kecurigaan pelapor yakni saudari Chin Chin,” jelas Kombes Pol Frans Barung Mangera, Selasa (6/2).

Pemberian kuasa kepada kuasa hukum yang berkaitan otentifikasinya, “Pelapor membawa contoh tanda tangan Gunawan Angka Widjaya yang tidak sama dengan yang aslinya, alias dipalsukan,” ujar Kabidhumas Polda Jatim.

Kuasa hukum menerangkan bahwa pemberian kuasa itu dilakukan langsung dihadapannya, berarti kuasa hukum mengetahui keberadaan tersangka Gunawan Angka Widjaya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim pada bulan Januari 2018.

“Sebagai warga negara yang taat hukum seharusnya kuasa hukum memberitahukan keberadaan tersangka,” tegas Kombes Pol Frans Barung Mangera SIK.

Lanjut Barung Mangera, “Kejanggalan yang lain, bahwa pemberian kuasa kepada kuasa hukum diberikan pada tanggal 27 september 2017, yaitu sebelum tersangka Gunawan Angka Widjaya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim,” ujar Kabidhumas Kombes Frans Barung Mangera (sis/fransisca/yos)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *