SATPOL PP MAGETAN RESMI TUTUP TEMPAT HIBURAN

CB, MAGETAN – Tim gabungan dari Satpol PP dan damkar kabupaten Magetan beserta TNI, dan satuan Polres Magetan resmi menutup sementara tempat hiburan malam yang berada di desa Malang kecamatan Maospati kabupaten Magetan pada hari senin (19/02/2018).

Tempat hiburan ini dianggap meresahkan oleh warga sekitar, karena di duga tempat ini juga si gunakan sebagai tempat prostitusi.

Rahmad selaku kepala bidang penegakan peraturan perundang undangan daerah kabupaten Magetan menjelaskan, “bahwa tempat hiburan ini dianggap sudah melanggar perda karena tidak memiliki ijin usaha dan pihak perijinanpun tidak akan pernah memberikan izin pada tempat tersebut karena tempat yang tidak pas atau di pinggir jalan raya dan kita sudah memberikan surat teguran tiga kali dan penyegelan ini sudah sesuai dengan SOP jadi sesuai dengan perda Tahun 2013 pasal 27 sangsi dilakukan melalui tiga tahapan yaitu satu penutupan sementara, dua penyegelan, tiga pembongkar,” terang Rahmad. (den)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *