CB, Lumajang – Penahanan Mustakim kepala Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro setelah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi pembagunan jalan dari Dana Desa (DD).
Penangguhan penahanan setelah mendapatkan jaminan pihak keluarga, Asosiasi Kepala Desa (AKD) dan Pemkab Lumajang.
Setelah melakukan audensi berlangsung selama 1 jam akhirnya Kejaksaan Negeri Lumajang memutuskan bahwa penahanan Kades Mustakim dialihkan menjadi tahanan kota.
Setelah mendapatkan penangguhan tersebut, Kades Mustakim dialihkan menjadi tahanan kota dan harus dikenakan wajib lapor kepada Kejaksaan Negeri Lumajang seminggu dua kali yakni Senin dan Kamis.
“Kades Mustakim dialihkan menjadi tahanan kota dengan penjamin istri Kades, 6 kerabat kades, dan 1 orang kuasa hukum” Kepala Kejaksaan Negeri Lumajang Teuku Muzafar.
Kepala Desa Sumberwuluh yang sebelumnya ditetapkan karena dugaan kasus korupsi DD, yang akhirnya ditangguhkan karena ada desakan dari warga Desa Sumberwuluh, dan jaminan dari keluarga, AKD, maupun Pemkab Lumajang.
“Tersangka mengaku siap kooperatif dan hadir di setiap pemeriksaan dan persidangan maka itu akan dilakukan penangguhan,” terang Muzafar.
Sementara itu, Iqbal Zamzami, Kuasa Hukum Kades Sumberwuluh, Mustakim Kades Sumberwuluh siap mengikuti proses hukum. Dan penangguhan penahanan merupakan hak dari setiap tersangka diajukan oleh yang bersangkutan.
“klien kami mendapatkan penangguhan tahanan dan kita akan ikuti semua proses hukum atas dugaan kasus korupsi ini,” Pungkasnya.(kar/had)
