CB, BATULICIN – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) melalui Bagian Hukum melakukan Sosialisasi Perda nomor 21 tentang penanggulangan prostitusi.
Kegiatan digelar di kantor Desa Batu Ampar belum lama tadi. Dihadiri sejumlah mucikari dan warga setempat.
“Sosialisasi ini bertujuan menyatukan pemahaman antara Pemerintah Daerah dengan pengelola prostitusi terkait adanya larangan kegiatan bisnis itu,”kata Kabag Hukum Setda Tanbu Ikhsan Budiman.
Menurut Ikhsan, diantara isi larangan itu menegaskan adanya sangsi kepada pengelola maupun PSK.
Tegasnya, bagi pengelola maupun PSK melakukan tindakan itu maka akan berhadapan dengan ancaman pidana kurungan selama 3 bulan atau denda Rp.50.000.000.
“Dalam penanggulangan itu isi Perda turut memberikan solusi, diantaranya bimbingan dan pelatihan maupun keterampilan teknis. Kemudian penyediaan lapangan kerja atau penyaluran tenaga kerja,”tandasnya.(Jhon/Rel/mc.tanbu)
