CB, Lumajang – Dengan banyaknya Pemeluk Agama Hindu di lumajang yang belum punya surat nikah walaupun sudah menikah di dukun pandita yang hanya di kasih surat keterangan pawidi Widanaan , Menurut Kasi Kacer (Perkawinan dan Perceraian) SRI SAJEKTI,SH,MM. Memang betul kalau agama hindu sudah menikah harus di kasih surat keterangan Pawidi Widanaan dari Dukun karena itu merupakan pangakuan dari tokoh hindu setempat bahwa pasangan suami isteri itu sudah menikah dan sah menurut agama Hindu namun tidak sah menurut pemerintah dan tanpa surat tersebut juga tidak bisa di catatkan di Pencatatan Sipil , oleh karena nya banyak masyarakat yang beragama hindu yang belum punya surat nikah sehingga status perkawinan nya belum tercatat di Pencatatan Sipil sehingga banyak yang punya anak, dan status anak nya di Akte kelahiran hanya tertulis anak ibu.
Untuk mengantisipasi semakin banyak nya permasalahan tersebut maka Dukcapil lumajang akan menyelenggarakan Pencatatan pernikahan massal untuk masyarakat yang beragama Hindu yang rencana nya kalau tidak ada perubahan di laksanakan pada awal mei dan di tempat kan di pure Mandara Giri Senduro.
Untuk sukses nya program tersebut Kasih Kacer sudah koordinasi degan tokoh agama Hindu kemenag kabupaten Lumajang. Untuk meminta dukungan guna mensosialisasikan kepada masyarakat yang beragama Hindu untuk segera mempersiapkan berkas yang di butuhkan sehingga kedepannya tidak ada lagi masyarakat yang sudah menikah tapi tidak punya Kutipan Akta Pernikahan dan Dukcapil akan memberikan pelayanan GRATIS bahkan untuk mempelai akan mendapat bantuan transport.
Dukcapil juga secara intensif berkoordinasi degan lintas sektor demi memberikan pelayanan terbaik pada masyarakat tandasnya (Had/bas)
