CB, SURABAYA – Sidang kasus keterangan palsu pada akta otentik berupa cover notes, saksi Eka Ingwahjuniarti Listyadharma tidak hadir ke persidangan di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (10/4) dengan terdakwa Prof Lanny Kusumawati.
Pada sidang sebelumnya, majelis hakim yang diketuai Maxi Sigarlaki mengeluarkan penetapan agar dilakukan penjemputan paksa pada Eka Ingwahjuniarti Listyadarma karena sudah dipanggil sebanyak empat kali namun tidak datang dan tanpa keterangan apapun.
Hingga akhirnya Jaksa Penuntut Umum Putu Karmawan dan Ali Prakoso melakukan penjemputan di kediaman saksi Eka Ingwahjuniarti Listyadarma. Namun yang bersangkutan tidak ada di rumah, bahkan rumah dalam keadaan terkunci.
Sehingga majelis hakim memberikan kesempatan pada JPU untuk bersikap. Dan JPU meminta kesempatan sekali untuk melakukan jemput paksa pada saksi Eka mengingat dalam berkas yang lain dimana Eka sebagai tersangka sampai saat ini masih nyantol di penyidik karena belum dilalukan tahap dua dengan kendala sama yakni ketidakhadiran Eka.
Sementara saksi pelapor Suwarlina Linaksita juga tidak datang ke persidangan karena alasan sakit, majelis hakim membuat penetapan agar kesaksiannya dibacakan karena yang bersangkutan sudah disumpah waktu di penyidikan.
Namun penetapan hakim tersebut sempat menuai protes dari kuasa hukum terdakwa yang tetap meminta agar saksi pelapor didatangkan ke persidangan. ” Kami keberatan yang mulia, sebab sesuai KUHAP saksi pelapor harus diambil keterangannya pertama kali, dan kami juga keberatan kalau keterangan saksi pelapor dibacakan,” ujar Alexander Arif.
Atas protes tersebut, hakim Maxi menyatakan apa yang menjadi keberatan kuasa hukum terdakwa ini akan dicatat hakim.
Sementara di persidangan, JPU mendatangkan saksi Conni dari BPN. Dalam keterangannya, saksi menyatakan terkait objek tanah di Kembang Jepun 29, sesuai peta di BPN dijelaskan bahwa terbit surat no 222 dan surat ukur 257 tahun 1882 diterbitkan pada tanggal 23 September 1968 atas nama PT N.V Eng Tjhiang dan telah berakhir haknya 23 September 1980. Setelah SHGB berakhir tidak ada perpanjangan dari pihak PT N.V Eng Tjhiang maupun pihak baru.
” Namun di dalam Peta bidang tercatat bahwa ada pemohon SHGB atas nama Suwarlina Linaksita. Namun permohonan tersebut pernah diblokir oleh pengacara Abdul Aziz Blamar pada tahun 2004 karena ada sengketa,” ujar saksi
Saksi menambahkan, setelah ada pemblokiran pada tahun yang sama dilakukan eksekusi pengosongan pada objek tersebut. Yang melakukan eksekusi siapa, saksi tidak mengetahui.
Terkait keterangan saksi Conni bahwa pihak BPN yang melakukan penolakan pengajuan SHGB oleh Suwarlina, pihak kuasa hukum terdakwa yakni Rizal Haliman mempertegas apakah penolakan tersebut karena adanya cover note nomer 35 dan 7 dan dijawab tidak oleh saksi.
Saksi Conni menambahkan, setelah SHGB masa berlaku habis. Maka tanah tersebut kembali ke negara. Dan saksi juga tidak mengetahui objek tersebut saat ini dikuasai siapa.
Sebelum ditutup, saksi ahli diminta untuk dipanggil JPU untuk memanfaatkan waktu. Sementara dari pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya meminta saksi verbal lisan karena menurut kuasa hukum terdakwa banyak keterangan di BAP yang tidak benar.
Namun permintaan tersebut ditolak oleh majelis hakim yang menganggap keterangan di BAP sepanjang tidak bertentangan dengan saksi maka tidak berkewajiban hakim untuk mendatangkan verbal lisan. ” Kecuali saksi membantah dengan keterangan di BAP maka kami ada kewajiban untuk mendatangkan verbal lisan,” ujar hakim Maxi.
Prof Lanny Kusumawati yang menjadi terdakwa perkara keterangan palsu pada akta otentik berupa cover notes. Prof Lanny oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Karmawan didakwa melanggar pasal 263 KUHP yakni keterangan palsu pada akta otentik berupa cover notes. (Zai)
