Pakar Hukum Unair Angkat Bicara, Terkait Pungutan Bulanan Di SMPN 4 Gresik

CB, Gresik – Praktisi Hukum Universitas Airlangga (Unair) I Wayan Titib Sulaksana S.H, M.S. mengkritisi kegiatan pembayaran rutin bulanan senilai Rp 50 ribu yang dilakukan oleh SMPN 4 Gresik, pungutan itu digunakan untuk tabungan wajib 20 ribu, finger print 10ribu, bimbingan komputer 10 ribu dan bimbingan bahasa inggris 10 ribu.

Kritikan itu dilontarkan Wayan saat dihubungi awak media via seluler, selasa (10/4), dirinya menganggap untuk pembiayaan sekolah Negeri khususnya tingkat Sekolah Dasar (SD) maupun Sekolah Menengah Pertama (SMP) sudah di tanggung oleh Pemerintah.

“jadi pungutan itu harus ada dasar hukumnya, kalau tidak ada dasarnya, sekalipun niatnya baik jadi tidak baik,” ungkap wayan.

Wayan menekankan pungutan tersebut harus punya dasar hukum, jika hal itu terjadi, wayan menilai Dinas pendidikan setempat lalai dalam pengawasan. Terkait persetujuan wali murid dan komite yang dilontarkan oleh pihak sekolah, menurut wayan, wali murid sebagai pihak yang terbebani biaya pasti merasa dilema.

”iya pasti dibayar, mau tidak dibayar tapi anaknya sekolah disitu, sederhana saja mas, semua pungutan yang tidak ada dasar hukumnya itu dinamakan Pungli,” tegasnya

Disinggung terkait keterangan Kepala Sekolah SMPN 4, Bisri, yang menyatakan jika pungutan rutin tersebut sudah di sepakati wali murid dan komite, wayan menyatakan jika memang ada kesepakatan, sekolah harus bisa menunjukkan berita acaranya.

“mana notulen rapatnya, berita acaranya mana, berita acaranya nanti bisa dibawa ke kepala Dinas, untuk tingkat Dasar termasuk SMP Negeri kan gratis,” tandasnya.

Masih menurut wayan, hal itu perlu dilakukan audit, karena patut diduga ada penyalahgunaan wewenang dalam hal ini

“Itu perlu diaudit kalau tidak patut diduga penyalahgunaan jabatan, itu pelanggaran pasal 2 dan 3  UU No. 31 tahun 1999 tentang UU tipikor yang di rubah dan di perbarui dengan UU No. 20 tahun 2001,” tambahnya

Wayan menghimbau, agar semua pungutan harus memiliki dasar hukum dan tidak bergerak di luar aturan.

“semua ada aturannya, jangan sampai bergerak diluar aturan, segala pungutan harus ada dasar hukumnya kalau tidak ada dasar hukumnya itu namanya pungli” tegasnya.

Wayan menghimbau agar ada tekanan terhadap Sekolah tersebut agar kegiatan pungutan itu benar-benar bisa dipertanggung jawabkan,

“itu 50 ribu kali berapa siswa, setahun berapa duit terkumpul, tekan aja mas, tekan aja, minta agar diaudit (SMPN 4 Gresik) itu,” pungkasnya. (Harry)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *