CB, Lumajang – perkembangan hasil penyelidikan terhadap identitas mayat Mr. X yang sudah berhasil diungkap dalam kurung waktu kurang dari 24 Jam, pada hari kamis tanggal 31 Mei 2018 sekira pukul 18.00 wib, *Tim Resmob Satreskrim Polres Lumajang dipimpin langsung kasat Reskrim AKP HASRAN, SH, M.Hum*, telah berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku terkait dengan penemuan mayat.
Kasat Rekrim AKP Hasran,SH.M.Hum menjelaskan pada awak media bahwa dengan dasar, LP/33/V/2018/RES LMJ/Sek Ysw. tanggal 30 Mei 2018.
Pada saat di ketemukan mayat pada
Hari Rabu, 30 Mei 2018, Pkl 11.30 Wib, di Pantai wisata wotgalih Desa Wotgalih Kecamatan Yosowilanggun Kabupaten Lumajang.
Kami telah berhasil mengidentifikasi korban dan korban bernama RIBUT ALFARISI, Laki-laki umur 38 Tahun, Lumajang 02 April 1980, pekerjaan sopir, dengan alamat Dsn.Krajan II Rt. 03 Rw. 04 Ds. Tunjung Kecamatan Randuagung Kabupaten Lumajang.
Adapun saksi-saksi yang kami mintai keterangan antara lain, yang pertama saudara LESTARI, laki-laki umur 50 thn, agama Islam, pekerjaan Kepala Desa alamat, Dsn. Krajan Desa Wotgalih Kecamatan Yosowilangun Kabupaten Lumajang.
Yang kedua adalah saudara SATINO, laki-laki beragama Islam, pekerjaan Swasta, alamat Desa Wotgalih Kecamatan Yosowilangun Kabupaten Lumajang.
Menurut Kasat Reskrim Polres Lumajang bahwa tersangkah yang berhasil kami amankan adalah,saudara MUHSIN Bin MATLAH, laki-laki berumur 41 Tahun (Lumajang 18-12-1977) beragama Islam,pekerjaan petani, alamat Dusun Lalangan Rt. 01 Rw. 11 Desa Tunjung Kecamatan Randuagung Kabupaten Lumajang.
Adapun barang bukti yang berhasil kami amankan adalah, pentung Bambu alat yang digunakan untuk memukul korban dan lakban yang digunakan untuk penutup mulut korban serta tali rafia warna biru yang digunakan untuk mengikat tangan dan kaki korban juga.
Sepeda Motor Merek Honda Beat, Warna Hitam, Nopo : N 5191 QY, Noka MH1JFM218EK740286, Nosin : JFM2E1759051 An.Abu Rijal Hakim. Alat yang digunakan untuk mengangkut/membuang jenazah korban dan juga kaos berkera tipe garis-garis warna hijau, putih, hitam yang digunakan korban.
Celana pendek warna hitam yang digunakan korban.
Celana dalam merek sport warna hitam kombinasi merah putih yang digunkan korban.
Cincin silver (akik warna biru) milik korban telah berhasil kami kumpulkan, jelas Kasat Reskrim.
Menurut pengakuan pelaku, ia(pelaku) memukul korban menggunakan sebilah bambu tepat dileher belakang dan kepala kemudian pelaku mengikat dengan tali rafia setelah itu pelaku membuang korban dengan dinaikan motor didaerah Pantai Wotgalih Kecamatan Yosowilangun Kabupaten Lumajang dan setelah membuang korban pelaku melarikan diri.
Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi
pada hari minggu tgl 27 Mei 2018 sekitar Pkl 23.00 bertempat di pinggir jalan Jatiroto – lumajang, secara kebetulan pelaku yg sedang mengendari sepeda motor telah melihat korban turun dari Bus, selanjutnya pelaku mengikuti korban dan mengambil potongan bambu yang ada dipinggir jalan selanjutnya dari arah bekakang (di atas motor) pelaku memukul korban pada bagian leher yang mengakibatkan korban dan pelaku sempat terjatuh bersama sama.
Pada saat terjatuh, pelaku kembali memukul korban dengan potongan bambu secara membabi buta dengan sasaran kepala korban.
Setelah korban tidak bergerak, pelaku mengikat kedua tangan dan kedua kaki korban dan juga memberi lakban pada kedua tangan dan kedua kaki. Selanjutnya korban dinaikkan keatas sepeda motor ditempatkan didepan.
Setelah korban sudah di naikkan keatas sepeda motor beet, pelaku membawa ke arah jembatan meleman desa wotgalih kecamatan Yosowilangun dan dari atas jembatan, pelaku membuang korban ke sungai bondoyodo (lokasi pembuangan dengan lokasi penemuan mayat di pantai wisata wotgalih berjarak kurang lebih 2 Km), papar Kasat Reskrim.
Tim Resmob Satreskrim Polres Lumajang telah berhasil menangkap pelaku, pelaku ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup pada saat berada di pinggir Jalan raya Ds. Tunjung Kecamtan Randuagung Kabupaten Lumajang dan saat dilakukan interogasi mengakui atas perbuatan karena korban ada hubungan asmara dengan istri tersangka dan telah mempunyai seorang anak perempuan berumur 1 tahun.
Tindakan yang telah berhasil di lakukan Tim Resmob Polres Lumajang adalah
pertama menangkap pelaku yang kedua menyita barang bukti terkait.
Dan yang ketiga telah melaksanakan gelar perkara awal bersama kanit Reskrim Polsek Yosowilangun, pelaksana KBO Reskrim, Kanit pidum, Kanit Resmob bersama tim penyidik dipimpin langsung Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim AKP Hasran,SH,M.Hum menjelaskan bahwa pelaku patut diduga melanggar Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 (3) KUHP. (Had/har).

