Gara Gara pemberitaan Papan Nama Proyek Irigasi Dipasang Ada Apa Dengan PU?

CB, Lumajang – Dengan adanya pemberitaan di media online dan cetak cahaya terkait proyek irigasi di desa wotgalih yang di duga caplok tanah warga baru papan nama proyek dipasang, padahal pekerjaan sudah mencapai 80% sesuai aturan guna keterbukaan publik sebelum pekerjaan di mulai ketika SPK sudah turun harusnya papan nama CV/PT yang mengerjakan proyek tersebut harusnya sudah memasang papan nama nya sehingga masyarakat tau berapa volume dan anggaran yang di gunakan untuk pembangunan proyek tersebut. Namun walaupun belum dipasang saat pekerjaan sudah mulai bahkan mencapai 80% oleh pihak kontraktor, kenapa pihak PU kok di biarkan ada apa ?.

Apakah tidak di awasi proyek tersebut padahal sebagai pelayan masyarakat yang notabene digaji oleh rakyat harusnya tegas ketika ada rekanan yang tidak mematuhi aturan?

Dengan kurangnya keterbukaan informasi tadi terbukti ada beberapa masyarakat yang tidak setuju kalau tanahnya terkena bangunan namun menurut bapak Djoko ketika di tanya wartawan koran ini pada tanggal 24/7 apa jabatan dan nama lengkapnya bapak beliau menjawab Jenengan tulis aja informasi & keterangan dari Kasi Bina Manfaat Dinas PUTR aja ya pak. Dan Ketika di temui di ruang kerjanya beliau menjelaskan bahwa proyek tersebut tetap akan di lanjutkan namun untuk warga yang tidak setuju tanahnya untuk di bangun maka tidak akan kami bangun.

Namun ketika di tanya karena lebar aliran sungainya tidak sama dengan yang di bangun sekarang nanti gimana kalau musim penghujan ketika debit airnya besar dan mengenangi sawah warga beliau menjawab yaitu kita repot. Tuturnya.

Berbeda dengan salah satu narasumber yang tidak mau di sebutkan namanya saat di konfirmasi wartawan koran ini via telepon selulernya, beliau menjelaskan harusnya pemerintah sebelum melaksanakan program yang sekiranya itu mengaitkan masyarakat apalagi menyangkut masalah tanah hak milik karena sudah membayar pajak pada pemerintah, maka harusnya terlebih melakukan sosialisasi namun ini tidak, hanya di mintai tanda tangan secara dor to dor tanpa adanya penjelasan oleh salah satu petugas, sehingga ketika waktu pelaksanaan timbul masalah apalagi di situ ada pengerusakan dari pihak pelaksana itu jelas tindakan yang melanggar hukum. itu satu yang kedua kenapa di biarkan oleh PU walaupun ada pengerusakan terhadap tanaman padi masyarakat ada apa?

Yang ketiga. Ketika nanti karena lebar dan kedalaman aliran sungai tidak sama dengan lain yang ketika musim penghujan datang ketika airnya mengenangi ladang para petani siapa yang bertanggung jawab ini di sebabkan karena pembangunan yang kurang pas peruntukannya.

Yang ke empat karena RAB sudah ada gimana kalau volumenya tidak sesuai dengan RAB yang di sebabkan adanya masyarakat yang tidak setuju kalau tanahnya terkena bangunan? Apakah sudah ada shop drawing dan Asbul drawing nya.

Untuk itu karena proyek ini merugikan masyarakat akibat kurang tegasnya pejabat yang menangani masalah ini kami mohon kepada DPRD khususnya komisi B dan Komisi A. Untuk segera menindaklanjuti tandasnya. (Had/har)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *