Polres Tanbu Sosialisasikan Undang-Undang Perlindungan Perempuan dan Anak di SMKN 2 Simpang Empat

CB, Tanah Bumbu – Jajaran Reskrim Polres Tanah Bumbu Kalimantan Selatan melaksanakan kegiatan sosialisasi tentang Undang-Undang  Perlindungan Perempuan dan Anak pada hari Senin tanggal 10 September 2018 di Gedung Kesenian SMKN 2 Simpang Empat.

Kegiatan tersebut di ikuti oleh ratusan siswa yang merupakan perwakilan dari seluruh kelas, masing-masing kelas mengirim lima siswa sebagai delegasi untuk mengikuti kegiatan sosialisasi tersebut dengan harapan mereka akan menambah wawasan yang merupakan wawasan ekstra school. Materi yang di sosialisasikan adalah mengacu pada:

  1. Undang-Undang RI No.2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara RI
  2. Undang-Undang RI No.21 Tahun 2007 Tentang Perdagangan Orang
  3. Undang-Undang RI No.35 Tahun 2014 Perpu Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua tentang UU Nomor 17 Tahun 2016
  4. Program Kegiatan Sat Reskrim Polres Tanah Bumbu Tahun 2018

Kepala SMKN 2 Simpang Empat yang juga ketua MKKS SMK Tanbu, Ribut Giyono, S.Pd.MM melalui Wakasek Kesiswaan dan Potensi Peserta Didik  Halimah, SS merespon positif atas kegiatan sosialisasi yang digelar di SMKN 2 Simpang Empat tersebut dan Ribut Giyono, S.Pd.MM juga mengucapkan terimakasih kepada jajaran Polres Tanah Bumbu karena kegiatan ini dapat menambah wawasan siswa.

Menurut Ribut Giyono, S.Pd.MM bahwa seorang peserta didik tidak cukup hanya menimba ilmu pelajaran saja khususnya siswa SMKN 2 Simpang Empat, akan tetapi peserta didik juga perlu dibekali pendidikan akhlak maupun wawasan lainnya, maka kelak nanti para peserta didik akan menjadi alumni yang handal, berkarakter kebangsaan dan berwawasan luas, ungkapnya. (Jhon)

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *