PWI Jatim Angkat Bicara Terkait Penghalangan Kerja Wartawan

CB, SURABAYA – Dewan Pakar PWI Jatim, Yusri Nur Raja Agam mengungkapkan, apa yang dialami oleh reportet JTV, Dewi yang ditegur oleh Kabag Humas Pemkot Surabaya, M.Fikser yang melarang masuk ke rumah dinas Risma ini merupakan pelanggaran terberat dari seorang kepala daerah terhadap profesi jurnalis.

“Jika memang kejadiannya seperti itu, ini fatal bagi bu Risma. Dan si korban dalam hal ini reporter yang dilarang meliput, bisa melapor ke pihak yang berwajib, dalam hal ini kepolisian karena perbuatan tidak menyenangkan” Ujarnya saat dihubungi wartawan via telpon, Selasa (09/10/2018).

Yusri menjelaskan,dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 4 di dalam ayat 1 disebutkan, bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara Indonesia.

“Jadi siapapun yang dengan sengaja menghalangi wartawan dalam meliput, jelas melanggar UU. Apalagi dilakukan oleh seorang kepala daerah seperti yang dilakukan Tri Rismaharini, Walikota Surabaya.” Terang Yusri.

Dirinya kembali menjelaskan, jika persoalannya adalah hak jawab atau somasi terhapad pekerja media cukup dilaporkan ke dewan pers, tapi kalau sudah terkait pasal tidak menyenangkan seperti mengusir wartawan, itu bisa dilaporkan ke polisi.

“Nah dalam kasus reporter JTV yang dilarang menemui bahkan mendekati kediaman Risma,  ini bisa dilaporkan ke polisi.” Jelasnya.

Yusri kembali mengatakan, dijelaskan dalam BAB VIII KETENTUAN PIDANA di Pasal 18 bahawa, (1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

“Risma bisa kena denda jika mengacu pada UU Pers tersebut. Awas ini tidak main-main, jika Risma dilaporkan dan terbukti melarang wartawan bisa dipenjara dua tahun.” Ungkapnya.

Yusri kembali mengatakan, seharusnya pejabat seperti Risma yang sudah dua periode menjadi Walikota Surabaya bisa bermitra dengan media massa, bukan malah sebaliknya membenci wartawan yang kritis dalam setiap mengajukan pertanyaan.

“Infonya Risma memang anti kritik, sehingga jika ada wartawan yang kritis maka Risma enggan ketemu lagi dengan wartawan yang mengkritisinya. Ini preseden buruk bagi seorang Risma yang katanya Walikota terbaik se dunia.”Ungkapnya. (lang)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *