CB, SURABAYA – Pelarian Yuda Felany (36),dari kejaran polisi berakhir sudah, warga Jl Kedung Anyar 6 / 27 Surabaya atau indekos di Jl. Gresikan 47 Surabaya ini, akhirnya berhasil diringkus Tim Anti Bandit Polsek Sawahan Surabaya. Ia ditangkap karena kasus penjambretan.
“Tersangka Yuda ini, sudah menjadi DPO selama 1 hari. Ia kami tangkap di rumah kosnya di Jl Gresikan 47 Surabaya,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Sawahan Akp Haryoko Widhi, Minggu (11/11/2018)
Yuda Felany dibekuk dari pengembangan tersangka Wiranto, warga Dusun Babat Agung, Deket Lamongan , yang dibekuk lebih dulu pada Rabu (7/11) lalu. Wiranto diamankan setelah sebelumnya sempat dihakimi massa, dari pemeriksaan, Wiranto mengaku menjambret bersama Yuda
Berdasarkan pengakuannya itulah, polisi lantas memburu Yuda. Begitu diketahui bersembunyi di tenpat kosnya, polisi langsung menggrebek.
Saat ini, kasusnya masih dikembangkan. Untuk sementara, mengaku sudah lima kali menjambret,” sebut mantan Kanit Reskrim Polsek Lakarsantri ini.
“Aksi jambret yang dilakukan Yuda bersama dengan temannya Wiranto, terjadi pada 7 November 2018 lalu. Korbannya Rumiati 46 tahun, warga Jl. Kupang Gunung Jaya Gg. IV No.3 Surabaya.
Ceritanya, peristiwa jambret terjadi Pada Rabu (07-11-2018) sekitar pukul 06.30 Wib, di Jl. Kupang Gunung Jaya Gg. IV No. 3 Surabaya, kedua pelaku datang kerumah korban berpura-pura menanyakan Alamat Jl. Banyu Urip Kidul, pada saat korban lengah, Pelaku lngsung menarik Kalung yang di pakai korban dan korban yang kaget langsung spontan teriak anggota kami yang mendengar terikan korban langsung menbantu mengejar pelaku.
Satu pelaku (Wiranto, red) berhasil ditangkap, peran pelaku ini adalah eksekutor. Sementara pelaku Yuda saat itu berhasil kabur.
Dari penangkapan pelaku Yuda Melany Polisi berhasil mengamankan 1 unit sepeda motor Yamaha Vino no pol : L-2846-PG.( sis)
