Pembangunan Gardu Pandang Di Desa Argosari Kec Senduro Rampas Hak Rakyat

CB, LUMAJANG – Terkait pembangunan Gardu pandang yang sumber dananya berasal dari APBN tahun anggaran 2018 yang tujuannya mensejahterakan rakyat ternyata merampas hak rakyat kecil.

Menurut karjati salah satu Ahli waris (cucu) dari Suanah b.Siatun pada awalnya sebelum pembangunan Gardu pandang di mulai, tau tau lahan di Doser tanpa ada ijin terlebih dahulu dan tanaman bawang nya di rusak.

Setelah tau tanaman nya di rusak besok nya datang ke lahan nya dan seketika kaget karena daun bawangnya sudah rata dengan tanah,  langsung temui kades Argosari Ismail menanyakan kok bisa lahan dan tanaman daun bawangnya di rusak.

Kades Argosari menjelaskan bahwa tanahnya sudah di hibah kan, karena neneknya sakit maka karjati diam ,setelah neneknya meninggal maka b.karjati mengadukan hal tersebut kepada bappeda, selang beberapa hari datang lah kasun argosari meminta kepada karjati untuk datang ke balai desa guna membahas permasalahan tanah yang di atas nya di bagun gardu pandang.

Setelah di buka kerawangan desa ternyata nama suana b.siatun ada tepatnya C 581dengan luas 0,677 persis dengan petok D yang di miliki suana b.siatun, tak lama dari pertemuan di balai desa itu datang lah kades Argosari Ismail bersama camat senduro ke rumah nya karjati untuk mediasi

Waktu mediasi kades Ismail minta tanahnya untuk di hibah kan, namun karjati tidak mau, bahkan sempat mau ganti rugi sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), karena tidak imbang maka kirim lah surat kepada bupati untuk minta keadilan.

Setelah itu pada tanggal (21/11/2018) ada rapat yang hasilnya menurut Retno bagian fisik BAPPEDA lumajang menyampaikan kepada wartawan media online dan cetak cahaya baru bahwa telah di laksanakan koordinasi Tgl (21/11), yg dipimpin Asisten Pemerintahan

Dihadiri oleh Bappeda, Dinas PUTR,Disparbud, Bg.Tapem, Camat Senduro, Kades Argosari, Mantan Kades Argosari P.Markatun

Tidak ada rapat lagi, karena dari keterangan Kades dan Mantan Kades, bahwa tidak ada tanah B.Karjati yg dipakai untuk lahan Gardu Pandang, oleh karena itu tidak perlu lagi rapat lanjutan.

Menurut tokoh masyarakat yang tidak mau di sebutkan namanya ketika di minta pendapat terkait hasilnya koordinasi tersebut menanggapi bahwa hasil koordinasi itu sangat tidak adil dan keputusan sangat tidak mendasar bahkan sangat merugikan korban karena korban tidak di undang,

Selain itu apakah sudah di buka Letter C desa dan kerawanganya, padahal korban punya bukti petok D dan lahan itu sudah di kerjakan mulai zaman nenek moyangnya dulu, bahkan membayar pajak setiap tahunnya.

” Yang jadi pertanyaan, proses hibah nya dasar nya dari mana, ini yang di buat membangun itu uang rakyat jangan sampai merampas hak rakyat dan saya mohon kepada pemerintah dan DPRD lumajang khususnya komisi A segera mengambil langkah untuk meluruskan masalah tersebut,” tandasnya. (bersambung/had/har/gus)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *