CB, BANYUWANGI – Berdalih sebagai pelayan masyarakat, Fahrus Shoffi, salah satu Kepala Kantor Urusan Agama ( KUA) di Banyuwangi langsung menerbitkan surat keterangan nomer : 411 / Kua. 13.30.04 / 08 / 2018, tabggal 21 agustus 2018 tanpa melakukan kajian secara cermat terlebih dahulu, atas permohonan yang diajukan oleh oknum pengacara, guna dijadikan dasar permohonan gugatan cerai di Pengadilan Agama Banyuwangi antara Nurlaela binti Jumhar melawan Jaya Usman bin A. Tanjung.
“Kami ( Kua) ini adalah pelayan masyarakat. Jadi kalau ada warga yang membutuhkan pelayanan, maka kami melayaninya. Dan untuk masalah ini ( proses perceraian) saya sama sekali tidak mengerti. Dan saya baru mengerti terjadinya proses perceraian itu ya dari, mas ( awak media) . Apalagi perkaranya sudah diputus oleh PA “. Kata Fahrus Shoffi.
Ironisnya, meski Fahrus Shoffi telah menerbitkan surat keterangan, dirinya juga menerbitkan duplikat akta nikah nemer : 4 N 7 / Kua. 13.30.04 / Pw.00 / 10 / 2018.tanggal 9 oktober 2018 . Padahal proses perceraian sudah berjalan, dengan nomer perkara : 4218 / Pdt.G / 2018 / PA. Bwi, tanggal 30 agustus 2018. ” Sebelum saya menerbitkan duplikat Akta Nikah, pengacara itu datang kemari ( kua) dengan membawa surat permohonan yang dibuatnya sendiri. Karena dasar penerbitan duplikat itu laporan kehilangan, maka pada tanggal 5 oktober 2018 ada laaporan kehilangan, sehingga pada tanggal 9 oktober 2018 saya terbitkan akta nikahnya. Namun, sebelum menerbitkan akta nikahnya, saya minta photo copy ID Card dan KTP pengacara itu “. Jelasnya.
Sementara, H. Muhlis, Kasi Agama Islam, Kementrian Agama Kabupaten Banyuwangi, terkait adanya penerbitan surat keterangan dan disusul adanya laporan kehilangan dari polisi untuk penerbitah duplikat Akta Nikah ” Sudah ada surat keterangan kok masih ada loporan kehilangan, ini mencurigakan. Akan saya panggil kepala KUA “. Tegasnya.
Disisi lain, Ahmad Nehro Zaeni, SP, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakar ( LSM) Yasra Siar Dinamika Indonesia menilai bahwa dalam hal ini Fahrus Shoffi selaku Kepala KUA telah bertindak tidak cermat dan ceroboh. ” Penerbitan surat keterangan nikah dan duplikat Akta nikah untuk kepentingan yang sama itu aneh dan sangat mencurigakan dan harus disikapi secara tegas dan serius. Dan apabila oknum tersebut terbukti melakukan pemalsuan data atau menerbitkan data palsu, bisa diancam dengan tindak pidana pemalsuan “. Tegas Nehro Zaini.
Lebih lanjut, Nehro Zaini menerangkan bahwa salah satu penyebab tingginya angka perceraian itu dikarenakan perbuatan oknum-oknum kepala KUA yang dengan mudahnya menerbitkan surat keterangan ataupun duplikat akta nikah tanpa memperdulikan ataupun melakukan pengkajian dan penggunaannya terlebih dahulu. Sehingga selain berdampak terhadap hancurnya sebuah rumah tangga, juga terhadap keluhan para kepala desa atau lurah. ” Coba mas ( awak media) bertanya kepada para kepala desa atau lurah. Mereka pasti mengeluh dan berkata. Kapan kamu itu cerainya, kok tiba-tiba datang minta surat pengantar untuk nikah sambil membawa akta cerai dengan status janda atau duda “. Jelas Nehro Zaini.
Lebih jauh, Ahmad Nehro Zaini mengharap agar semua kepala KUA itu lebih selektip , teliti dan melakukan pengkajian terlebih dahulu sebelum melakukan penerbitan surat keterangan ataupun duplikat akta nikah. ( Imm).
