CB, Gresik – BNNP Jawa Timur memusnahkan barang sitaan Narkotika jenis sabu, Kamis (20/12/2018).
Barang sitaan Narkotika jenis sabu yang akan dimusnahkan ini disita dari 5 (lima) tersangka dan dari 4 (empat) tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda.
Tiga kilo lebih sabu tersebut disita dari tersangka ZF dan ES yang dibekuk pada Minggu, 18 Nopember 2018, pukul 05.30 WIB di pintu keluar tol Warugunung Surabaya.
Pada saat itu petugas BNNP Jatim membekuk pelaku ketika keluar pintu tol Warugunung dengan mengendarai mobil Toyota Innova dan diketemukan 13 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu seberat total 2.277 gram.
Sementara barang bukti lainnya disita dari berinisial CKL yang telah datang dari Malaysia dengan menggunakan penerbangan Air Asia.
Setelah dilakukan pemeriksaan badan oleh petugas Bea dan Cukai, di bagian tubuhnya tersangka tepatnya daerah perut ditemukan adanya barang
mencurigakan berupa 2 bungkus narkotika jenis sabu.
Belakangan diketahui setelah ditimbang berat brutto masing-masing bungkus 266 gram dan 268 gram.
Dua pelaku lainnya adalah WH dan WN asal Mojoketo. Dari dua pelaku yang ditangkap itu petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 506,83 gram, 59,66 gram dan 57,89 gram.
Kabid Pemberantasan BNNP Jawa Timur, AKBP Wisnu Chandra mengatakan, akan dimusnahkan ini disita dari 5 (lima) tersangka dan dari 4 (empat) tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda.
Mereka dibekuk dibeberapa tempat diantaranya Surabaya, Mojokerto dan Juanda Sidoarjo dan berhasil menyita 3,345,38 gram sabu.
“Barang bukti itu akan kita musnahkan, mereka para pelaku ini sengaja menjadi kurir dengan imbalan jasa berupa uang puluhan juta rupiah,” kata Wisnu, Kamis (20/12/2018).
Mereka kini mendekam dalam penjara. Atas perbuatannya tersebut tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (2) Subs 13 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.( sis)
