CB, Gresik – Satuan Reserse Kriminal Polsek Wringinanom Jajaran Polres Gresik berhasil mengungkap pelaku kasus pencurian di sebuah toko.
Kapolsek Wringinanom AKP Supiyan, mengatakan pelaku pencurian di sebuah Toko Kebutuhan Anda (KBA) Mart berlokasi di Jalan Raya Wringinanom Desa Sumengko Kecamatan Wringinanom Kabupaten Gresik berhasil ditangkap anggota Reskrim Polsek Wringinanom yang dipimpin Ipda Joko Suprianto,SM Kanit Reskrim Wringinanom.
“Berawal dari laporan masyarakat, anggota langsung bergerak menuju TKP dan berhasil mengamankan dua tersangka yang diduga melakukan pencurian berupa pakaian di toko Kebutuhan Anda (KBA) Mart,” terang kapolsek, Minggu (6/1).
Kedua tersangka merupakan Pasangan suami istri (Pasutri) yakni inisial MA (27) dan ALF (22) merupakan warga dusun Cakarayam baru, Desa Mentikan Kecamatan Prajurit Kulon Kota Mojokerto. Kedua tersangka ditangkap hari Sabtu (5/1). Saat dilakukan penggeledahan oleh kedua tersangka ditemukan 5 (lima) potong kemeja lengan pendek dan 4 (empat) potong celana pendek yang disimpan didalam bajunya.
Dari keterangan Kanit Reskrim Polsek Wringinanom, tersangka MA (27) mengambil barang yang ia curi dengan cara mengutil pakian dengan dibantu ALF (22) istrinya untuk mengalihkan perhatian.
“Atas perbuatannya korban Nurramah Sartika Yuniar menderita kerugian sebesar Rp. 894.000 ( delapan ratus empat puluh sembilan ribu rupiah ). Saat ini kedua tersangka kami amankan di Mapolsek Wringinanom guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Kanitreskrim. Ipda Joko.
Atas kejadian ini, Kapolsek Wringinanom meminta masyarakat lebih waspada dan mengimbau agar memasang kamera CCTV di toko atau rumah untuk mempermudah mengungkap jika terjadi tindak kejahatan.
Akibat perbuatannya, Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. ( sis)
