CB, Surabaya – Unit Resmob Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, berhasil mengngungkap dengan menangkap seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan Pemberatan di warung STMJ Al – Habsyi Setia, Jl. Wonosari Lor no. 48 Surabaya, sesuai dengan Pasal 363 KUHP, Jum’at (4/1/2019) sekira pukul 22.30 wib.
Pelaku adalah Muhammad Ali (32) seorang petani, warga Desa Banjar Tabulu, Kec. Camplong, Sampang Madura, yang diduga melakukan tindak pidana pencurian sebuah Hand Phone bersama rekannya yang saat ini masih DPO, HP tersebut milik Moch. Hariri warga Wonosari 5/44-B Surabaya.
Dalam setiap aksinya pelaku M. Ali bersama rekannya yang saat ini masih DPO, dengan cara berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mencari sasaran yang bisa dicuri, dan saat itu pelaku melihat HP milik korban yang tengah ditaruh di meja, melihat pemilik lengah pelaku langsung mencuri HP tersebut dan selanjutnya melarikan diri.
Pada saat itu Anggota Unit Resmob Satuan Reskrim Polres Tanjung Perak sedang berpatroli, dan mendengar teriakan dari korban yang berteriak “maling – maling” saat itu juga anggota langsung turut melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku, yang tengah mengendarai sepeda motor.
Pada saat dilakukan pengejaran pelaku M. Ali terjatuh dari sepeda motornya, dan langsung diamankan oleh salah satu warga, namun sayang seorang pelaku lagi yang berperan sebagai joki sepeda motor tersebut berhasil melarikan diri.
Dari hasil penggeledahan terhadap pelaku, berhasil didapati 1 buah HP diduga milik korban Moch Hariri, yang saat itu sedang berada dalam penguasaan pelaku M. Ali yang sebelumnya telah dicuri. Selanjutnya pelaku beserta barang buktinya, berupa 1 buah HP merk Sony dan 1 unit motor Honda Vario warna biru nopol L 6908 SH diamankan ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. ( sis)
