CB, SURABAYA – Asik menikmati serbuk putih haram jenis sabu, membuat tiga sekawan ini tak sadar jika menjadi target penangkapan.
Polisi dari Polsek Benowo, Polrestabes Surabaya langsung melakukan penggrebekan pada, Kamis 03 Januari 2019 jam 11.15 WIB, yang lalu.
Tiga Pria akhirnya diamankan. Mereka adalah, Adik Djamian Toro (44) asal Jalan Krampung Tengah Surabaya, Mardjuki (45), asal Jalan Semut Gang Semprong Surabaya dan Solihin (42), asal Jalan Tambak Madu III, Surabaya.
Ketiganya diamankan ketika menikmati sabu disebuah rumah kontrakan di daerah Jalan Krampung III, Surabaya.
Ipda Kusmianto, Kanit Reskrim Polsek Benowo mengatakan, untuk menghindari petugas, mereka sengaja nyabu pada dini hari di sebuah rumah kos.
Sabu yabg didapat dengan cara beli patungan itu sedang dikonsumsi secara bersama sama ketika dilakukan penggrebekan.
“Sabu dibeli dari pengedarnya yang bernama Cak ( DPO ), yang kini masih dikejar petugas,” kata Kusmianto, Senin (7/1/2019).
Dilokasi, juga disita sebanyak 1 poket sabu yang dibeli seharga Rp. 95.000.
Terbukti mengkonsumsi sabu, selanjutnya ketiganya beserta barang buktinya di bawa ke Polsek Benowo untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang ikut diamankan, seperangkat alat hisap sabu yang pada pipet kacanya masih terdapat sabu sisa dari pemakaian.
Mereka akan dijerat dalam rumusan Pasal 112 ayat 1 dan atau Pasal 132 ayat 1 dan atau Pasal 127 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ( sis)
