Pemkot Cabut Izin Proyek Basemen Jalan Gubeng

CB, SURABAYA – Pencabutan izin itu dilakukan pasca kejadian amblesnya Jalan Raya Gubeng akibat adanya kesalahan pelaksanaan konstruksi proyek basemen pertengahan Desember 2018 lalu.

Dengan dicabutkan izin proyek basemen tersebut,  jika PT NKE ingin melanjutkan kembali pembangunan basemen,  maka harus mengulang pengajuan perizinan proyek dari awal.

Mulai pengajuan ulang izin lingkungan,  izin analisa dampak linkungan dan lalu lintas, dan juga izin mendirikan bangunan.

Hal itu disampaikan Wakil Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana, Senin (7/1/2019). Whisnu menegaskan bahwa keputusan ini juga sebagai sanksi tegas dari Pemkot lantaran kelalaian konstraktor yang salah menjalankan pelaksanaan konstruksi dan tidak sesuai perencanaan yang diajukan ke Pemkot.

“Proyek basemennya sudah diuruk semua, tanahnya dikembalikan ke posisi awal. Jadi kalau mau membangun lagi maka kontraktotnya harus mengurus izin sejak awal, mulai dari nol,” tegas Whisnu.

Menurutnya,  jika pihak pengusaha mengajukan izin lagi, Pemkot Surabaya akan melakukan peninjauan lebih detail.

“Diizinkan atau tidak semua bisa terjadi.  Karena akan ada evaluasi bagaimana sistem perencanaannya. Karena penyebabnya sampai jalan ambles kemarin kan ada kesalahan pelaksanaan maka kita akan lebih ketat,” ujar Whisnu.

Sedangkan dari masalah mafia perizinan yang sempat berhembus,  Whisnu menegaskan bahwa masalah itu sedang diselidiki di kepolisian, Dan Pemkot mengaku pasrah dan menyerahkan semua pada yang berwajib.

Namun dari internal Pemkot ia memastikan bahwa semua sudah dijalankan sesuai prosedur.

Sehingga ia yakin bahwa tidak akan ada yang salah dengan izin yang dikeluarkan.  Sebab yang salah adalah pelaksanaannya,  bukan perencanaan saat mengajukan izin.

“Tapi di internal kita juga ada evaluasi. Mulanya kan ini proyek swasta sehingga kita tidak bisa evaluasi, Nah ke depan kita akan lakukan evaluasi berkala, Jangka waktunya kita rapatkan,  jika mulanya enam bulan sekali bisa dirapatkan jadi dua bulan sekali,” tegasnya.

Sehingga jika ada kesalahan pelaksanaan bisa langsung ditangani dan kejadian serupa tidak kembali terulang.

Sistem evaluasi itu bukan hanya untuk proyek basemen di Jalan Raya Gubeng,  melainkan secara keseluruhan, Serta khususnya yang proyeknya ada di tepi jalan.

Selain itu,  Whisnu juga menambahkan, bukan tidak mungkin ke depan raperda managemen konstruksi yang sempat dibatalkan pembahasannya terkait pengawasan proyek swasta akan dibahas lagi di DPRD Kota Surabaya.

Yang akan menjadi payung hukum agar Pemkot bisa turun langsung mengawasi proyek fisik yang dikerjakan pihak swasta.

“Yang jelas kalau secara struktur tanah di Surabaya itu stabil. Tapi kalau basemen khususnya yang ditepi jalan memang butuh ekstra untuk pengerjaannya,” tegasnya.

Di sisi lain, pencabutan izin proyek basemen ini diyakini Whisnu tidak akan mempengaruhi investasi lain di Surabaya, Khususnya terkait perlindungan dan kepastihan investasi di Surabaya.

“Kalau itu saya yakin tidak berpengaruh ke investasi yang lain, Sebab kita mencabut izin yang sudah keluar itu karena ada kesalahan di pelaksanaan proyek,” pungkasnya. (bud)

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *