Whisnu Wardhana Dijebloskan ke Lapas Porong

CB, SURABAYA – Sekitar jam 05.50 WIB,9/1/19, tim kejari surabaya berhasil mengamankan terpidana Whisnu Wardhana atau WW selanjutnya kita masukkan yang bersangkutan ke penjara sesuai putusan MA (Mahkamah Agung) di Lapas Porong selama 6 tahun.” jelas Kajari Surabaya Teguh Darmawan diruang kerjanya, rabu (9/1).

Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya tak mau berlama-lama menuntaskan perkara terpidana Whisnu Wardhana (WW).

Pasca penangkapan di jalan kenjeran atau tepatnya di depan jalan Lebak Jaya 2 Surabaya, WW lantas digelandang ke kantor Korps Adhyaksa jalan Raya Sukomanunggal, Selanjutnya WW dijebloskan ke lapas porong Sidoarjo.

Menurut Teguh eksekusi terhadap terpidana WW ini sesuai aturan yakni putusan Mahkamah Agung (MA) nomer1085 Pidsus 2018 tanggal 24 sep 2018.

Terpidana ini harus menjalani pidana penjara selama 6 th denda 200 jt subsidair 6 bulan dan menggati sebesar Rp. 1.566 juta lebih.

“ Aturan kita harus menerima petikan putusan di tangan kami sebagai jaksa sevagai eksekusi walau putusan keluar september tapi desember kita terima, ya harus desember, Itu dasar kita lakukan eksekusi.” pungkasnya.

Seperti diberitakan drama pelarian sang koruptor kelas wahid, Wisnu Wardhana (WW) akhirnya berakhir di jalan Kenjeran Surabaya pagi ini pukul 05.50 WIB,9/1/19. (lang)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *