Grayangi Bocah Di Bawah Umur, Terdakwa Di Fonis 5 Tahun Penjara

CB, Gresik – Terdakwa Eko Bahtiar ( 24 ) warga jl. MH. Thamrin, gang 78 , Desa Tlogo Pojok, Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik yang duduk di kursi pesakitan di Pengadilan Negri ( PN)  Gersik saat ketua majelis hakim Agung membacakan amar putusan , rabu ( 9/1/2019) .

Dalam amar putusannya terdakwa pada tanggal ( 22/8/2018) di kawasan Industri KIG sekitar jam 2.30 Wib telah melakukan pencabulan  pada korban yang berinisial ( mawar bukan nama sebenarnya) yang masih berusia dibawah umur ( 11 tahun) dengan cara mendorong sampai jatuh ketanah lalu mulutnya di bungkam dan di buka bajunya, setelah itu korban di remas – remas payu daranya.

Perbuatan terdakwa sebagaimana pasal 82 ayat ( 1) jo, 76 E UU RI Nomor 35 tahun 2002 tentang perlindungan anak .

Mengadili menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap korban yang masih di bawah umur dengan cara meremas – remas payu dara korban dengan menjatuhi hukuman selama 5 tahun penjara denda 50 juta, subsider 2 bulan, ” ungkap majelis hakim Agung Cipto Adi.

Menjadi pertimbangan hakim yang memfonis 5 tahun penjara,  terdakwa yang selalu bersikap sopan di persidangan dan semasa hidupnya tidak pernah dihukum, mengakui mengakui secara terus terang atas perbuatannya. Terdakwa merasa menyesali atas perbuatannya dan tidak akan mengulangi lagi.

Atas hasil putusan tersebut dinilai lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penutut Umum ( JPU) Budi Prakoso dari kejaksaan negri gersik yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 7 tahun denda 50 juta subsider 4 bulan.

Hasil fonis hakim sudah dinyatakan berkekuatan hukum ( inkra), pasalnya terdakwa yang di dampingi penasehat hukum dan Jaksa Penuntut Umum ( JPU) pengganti Pujo, S, Wardoyo, menyatakan menerima dengan hasil fonis hakim.

Perlu diketahui terdakwa yang berurusan dengan hukum lantaran terdakwa telah melakukan perbuatan cabul dengan anak dibawah umur, akibat perbuatannya terdakwa ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Kebomas pada tanggal ( 22/8/2018) . ( sis)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *