CB, Lumajang – Untuk mempercepat program pemerintah khususnya di bidang pertanahan Kepala Pertanahan Kabupaten Lumajang Nur Sofa .SH . melantik panitia ajudikasi dan satuan tugas Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019 dalam pelantikan tersebut di hadiri oleh kepala desa, tokoh agama , perwakilan camat serta semua pegawai yang ada di kantorpertanahan Lumajang.
Dalam sambutannya, kepala pertanahan lumajang menyampaikan bahwa saat ini penting bagi masyarakat untuk mengetahui tentang proses pendaftaran tanah yang terdapat sedikit perubahan, mengingat masyarakat lumajang yang khususnya kurang mampu agar dapat mengikuti program pensertifikatan tanah serentak ini dengan cepat, mudah, dan murah.
Untuk itu seluruh tanah saat ini harus di data dan di ukur tanpa terkecuali, meskipun tidak memilki sertifikat tetapi setidaknya kita sudah memiliki petanya, khususnya untuk aset-aset di bidang pendidikan, untuk bisa di tertibkan, agar semua mempunyai sertifikat,ungkapnya.
Kepalapertanahan lumajang menambahkan bahwa permasalahan kerap kali muncul saat melakukan pengurusan sertifikat karena adanya perbedaan status tanah, yang mempengaruhi besaran biaya yang harus dibayar. Contohnya tanah warisan atau jual beli berbeda biayanya karena di lihat faktor pajak nya.
Untuk itu saya minta seluruh Camat dan Kades agar mensosialisasikan program PTSL ini kepada warganya. Para kades juga saya minta untuk terus saling berkoordinasi untuk meminimalisasi terjadinya kesalah pahaman. Harus ada kesepakatan antar warga dan petugas besaran biayanya, sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan, tegasnya.
Hal senada diungkapkan oleh kasubag TU sukardi badan pertanahan nasional (BPN) lumajang menyampaikan kepada wartawan koran ini saat di temui di ruang kerjanya setelah mengikuti pelantikan panitia ajudikasi dan satuan tugas pendaftaran tanah sistimatis lengkap (PTSL) tahun 2019 bahwa dengan adanya program ini sebetulnya ada dua yang pokok yaitu :
- Pendaftaran Tanah secara sistimatis lengkap dalam satuan desa
- masyarakat sangat di untung kan karena ketika tanah nya di daftarkan nanti akan mengerti batas batas tanah milik nya, dan dapat bukti kepemilikan tanah yaitu sertifikat
Dan bagi pemerintah dapat informasi tanah tanah masyarakat sehingga dapat di gunakan sebagai acuan dalam merencanakan suatu program pembangunan ,
Untuk proses penyuluhan, pengumpulan data fisik, pengumpulan data yuridis, dan penerbitan sertifikat semuanya dibiayai oleh APBN, sehingga tidak ada biaya lain yang harus di bebankan kepada masyarakat.
Pengecualian biaya untuk melengkapi surat-menyurat/berkas-berkas, kebutuhan materai, biaya pal batas tergantung dari bentuk tanahnya, biaya foto copy KTP, KK ataupun surat keterangan lain yang perlu disampaikan oleh BPN, ujarnya.
Sebagaimana hal yang disampaikan oleh , bahwasannya dalam pelaksanaanya nanti semua bidang tanah akan di ukur tanpa terkecuali, baik tanah milik Pemkab, Instansi, perorangan tanah wakaf, dan tanah kas desa maupun BUMN tandasnya (Had/bas)
