CB, SURABAYA – Kasus tindak pidana narkotika masih menjadi kasus yang menjadi fokus Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya pada tahun 2019 ini, terbukti dalam kurun waktu tiga pekan terakhir pihak Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil menungkap 36 kasus tindak pidana narkotika dengan total barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 30,26 gram dan pil dobel L 677 butir.
Hal tersebut disampaikan langsung Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, saat konfrensi pers, Kamis (24/1/2019)
“Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Antonius Agus Rahmanto menjelaskan,keberhasilan pihaknya dalam mengungkap 36 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika berkat kerjasama masyarakat beserta Polsek jajaran. 36 kasus yang diungkap terjadi dakam kurun waktu tiga pekan,” ucap Antonius Agus Rahmanto, Kamis (24/1/2019).
Sementara Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Akp Moch Yasin mengatakan, dari 36 kasus yang kami ungkap diantaranya kita berhasil mengamankan 35 tersangka.
“Dari 53 tersangka, diantaranya 40 orang menjadi pengedar dan 13 orang sebagai pengguna.
Dengan rincian 48 orang tersangka laki laki dan 5 orang perempuan. Sementara barang bukti yang berhasil kami amankan diantaranya Shabu 30,26 gram dan 677 butir pil dobel L,” sebut Moch. Yasin
Saat ini, diakuinya semua tersangka sudah diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya untuk dilakukan pengembangan serta untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Lanjut yasin, atas perbuatannya para tersangka ini kami jerat pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan UU No.36 tahun 2009 tentang kesehatan.(sis)
