TPS Steril dari Petugas dan Saksi Abal-abal

CB, Oku Timur – Setiap petugas dalam Pemilu April mendatang dibekali tanda pengenal atau IS Card. Ketua KPU OKU Timur Herman Jaya mengatakan, petugas yang bisa masuk TPS harus ada tanda pengenal.

Dengan adanya identitas, resmi sebagai bagian dari penyelenggara, petugas bisa menjalankan tugas yang diembannya. Termasuk untuk sanksi, sebelum menjalankan tugas sebagai saksi, terlebih dahulu saksi membawa surat mandat dari Parpol dan Capres dan menyerahkannya ke KPU.

“Ini langkah antisipasi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.Kita memang melakukan berbagai langkah antisipasi untuk menghindari terjadinya masalah,” ungkapnya.

Dia juga menambahkan sekarang sedang dilakukan persiapan alat kelengkapan TPS di antaranya paku, bantalan, tinta, danspidol. KPU OKU Timur hingga saat ini belum menerima surat suara dan formulir. Rencananya sesuai jadwal untuk surat suara akan diterima pada Maret 2019.

Untuk jumlah TPS 2178, kebutuhan surat suara dari jumlah matapilih ditambah dua persen. Jumlah Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) kedua 487.124 suara. Pendataan masih terus berjalan dan memasuki tahapan penyusunan Daftar Pemilih Khusus (DPK). DPK ini merupakan pemilih yang belum terdaftar di DPTHP dua tapi sudah memiliki e-KTP. Untuk Daftar Pemilih Tambahan (DPT) yang terdaftar dalam DPTHP yang ingin pindah memilih. Ada formulirnya sendiri melaporkan tempat terdaftar kemudian melapor tempat tujuan memilih.(Tomi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *