CB, Banyuwangi – Meski Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda) Kabupaten Banyuwangi belum melaunching Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang tahun 2019 atas Pajak Bumi dan Bangunan, pedesaan dan perkotaan ( PBB-P2 ) terhadap para wajib pajak ( WP), namun, BAPENDA tetap berusaha memberikan berbagai macam kemudahan-kemudahan terhadap para wajib pajak yang ingin melakukan kewajibannya dalam membayar pajak, kususnya PBB-P2.
Di ruang kerjanya, Drs Agus Siswanto, MM Kepala BAPENDA Kabupaten Banyuwangi, melalui Fransciska Sudarmi Kepala Bidang Penagihan dan Pemeriksa menjelaskan bahwa dalam bulan februari 2019 ini. SPPT sedang dicetak dan rencananya pada awal bulan maret 2019 SPPT PBB-P2 akan dilaunching atau didistribusikan terhadap para wajib pajak. Akan tetapi, meskipun SPPT belum dilaunching, para wajib pajak bisa pro aktif dalam melakukan pembayaran PBB – P2 nya.
Fransciska menambahkan bahwa dalam tahun 2019 ini ada delapan ratus ribu lebih SPPT yang dicetak oleh BAPENDA dan dari 25 kecamatan yang ada di Banyuwangi, baru beberapa kecamatan yang SPPTnya sudah selesai dicetak dan itu segera didistribusikan kepada para wajib pajak, agar para wajib pajak dapat lebih pro aktif dalam pembayaran pajaknya.
” Pendistribusian SPPT , PBB-p2 kepada wajib pajak dimulai pada awal bulan maret 2019. Akan tetapi para wajib pajak tetap bisa melakukan pembayaran PBB -P2 dengan cara membawa SPPT yang lama. Karena dalam SPPT tersebut terdapat nomer obyek pajak ( NOP) . Yang mana nomer obyek pajak tersebut tidak berubah “. Jelasnya.
Dirinya menambahkan bahwa dalam melakukan pembayaran PBB tersebut BAPENDA selalu memberikan kemudahan terhadap para wajib pajak. Sehingga para wajib pajak dapat membayar pajaknya melalui Bank yang telah ditunjuk oleh pemerintah kabupaten banyuwangi, seperti bank jatim. Selain itu, wajib pajak juga bisa transfer dari bank mana saja yang terpilih dengan nomor rekening bank jatim. Bahkan pembayaran bisa dilakukan di seluruh desa, kelurahan ataupun kecamatan yang telah menyediakan layanan bank jatim.
Selain itu, untuk mengoptimalkan penerimaan pajak, banyuwangi juga menerapkan E – PAD, lewat aplikasi integrasi pajak ini, wajib pajak bisa membayar pajaknya dengan mudah dan cepat. ” E – PAD dibuat guna mempermudah masyarakat dalam membayar pajak. Ini juga sebagai bentuk komitmen daerah dalam memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi ( TIK) “. Jelasnya.
Sistem ini sekaligus mengintegrasikan daftar wajib pajak yang selama ini tagihannya masih terpisah – pisah . Namun demikian, dengan aplikasi baru ini semua kewajiban pajak seseorang terhimpun menjadi satu. Bahkan riwayat pembayaran pajak sebelumnyapun bisa terlihat.
Bahkan bukan hanya itu, guna lebih mempermudah para wajib pajak untuk melakukan pembayaran pajaknya. Ke depan BAPENDA Kabupaten Banyuwangi akan segera melakukan kerja sama dengan pihak Pos Indonesia ( persero) dan juga mini market – mini market yang berada di kawasan banyuwangi, yang mana dalam kerja sama tersebut ditargetkan dalam bulan maret 2019 ini segera dapat beroperasi. ( Imm)
