Bekuk 70 Tersangka Polres Gersik Raih Prestasi Peringkat 3 Polda Jatim, Tumpas Narkoba

CB, Gresik – Polres Gresik menggelar Press Release hasil dari Operasi Tumpas Narkoba selama dua pekan di Mapolres Gresik. Prestasi meraih urutan ketiga Seluruh jajaran Polda Jatim berhasil diraih Polres Gresik setelah berhasil meringkus 70 tersangka Narkoba selama dua pekan. Pelaku tersangka Narkoba tersebut terdiri dari 45 orang pengedar sabu dan 25 orang kedapatan memiliki atau menguasi Narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi.

Menurut keterangan Kapolres Gresik AKBP Wahyu Sri Bintoro mengatakan bahwa dari hasil tangkapan pelaku yang terdiri dari 67 kasus Narkoba tersebut di Polres Jajaran Gresik, akhirnya Polres Gresik berhasil menjadi juara tiga dalam giat Operasi Tumpas Narkoba yang diikuti seluruh Polres jajaran Polda Jatim.

“Alhamdulillah berkat keberhasilan tim Polsek Jajaran dengan jumlah tangkapan yang cukup banyak ini, Polres Gresik meraih peringkat Ketiga di tingkat jajaran Polda Jatim dalam Operasi Tumpas Narkoba selama 2 pekan,” Tandas Akpol 1998, AKBP Wahyu Sri Bintoro.Selain mengamankan puluhan tersangka, petugas juga menyita barang bukti sabu- sabu seberat 74,95 gram beserta puluhan alat hisap sabu dan ponsel yang diperoleh saat Operasi Tumpas Narkoba.

Lebih lanjut Kapolres mengatakan, bahwa diantara hasil ungkap kasus narkoba kali ini, Polsek Driyorejo dan Polsek Gresik Kota paling banyak tangkapannya. Hal itu dikarenakan wilayah tersebut merupakan wilayah perbatasan antara Surabaya dan Sidoarjo dan satunya wilayah pusat kota

“Wilayah Cerme juga memperoleh tangkapan pelaku penyalahgunaan Narkoba cukup banyak. Bisa jadi karena wilayah itu juga berbatasan dengan Lamongan dan perlintasan menuju arah Mojokerto,” Beber Kapolres Gresik saat Press Release, Rabu (6/3/2019) Sore.

Lebih lanjut Kapolres Gresik beserta Kasat Narkobanya AKP Redik TB, SH menjelaskan terhadap para tersangka yang terlibat kasus Narkoba pihaknya akan menjerat dengan pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkoba dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara . ( sis)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *