Sosialisasi Peraturan Bupati No 55 Tahun 2018 Di Ikuti Kades Se_Kabupaten Sampang

Bupati Sampang H. Slamet Junaidi saat memberikan sambutan di pendopo Bupati

CB, SAMPANG — Sebanyak 180 Kepala Desa (Kades) di 14 Kecamatan yang berada di Kabupaten Sampang mengikuti Sosialisasi Peraturan Bupati nomor 55 Tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa, berkaitan dengan penggunaan Danan Desa (DD) dan Alokasi Danan Desa (ADD) tahun 2018. Bertempat di Pendopo Bupati Sampang pada Rabu (06/03) kemarin.

Kegiatan tersebut, tidak hanya di hadiri oleh seluruh Kades saja, akan tetapi kegiatan itu juga, di hadiri oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Organisasi Pimpinan Daerah (OPD) terkait serta Camat se Kabupaten Sampang yang di selenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sampang.

Kepala  DPMD Kabupaten Sampang, Malik Amrullah mengatakan, kegiatan Sosialisasi di gelar untuk memberikan wawasan dan pengetahuan tentang teknis pelaksanaan DD dan ADD TA 2019. Seperti mekanisme penyaluran Dana Desa agar tidak terjadi penyelewengan dalam penggunaan Keuangan Desa.

“Mulai dari bagaimana cara penggunaannya dan bagaimana melaporkannya, sehingga proses peggunaan DD dan ADD di setiap Desa itu, dapat di manfaatkan dengan benar dan tidak ada penyimpangan yang namanya penyimpangan,” pungkasnya

Sementara, Bupati Sampang H Slamet Junaidi dalam sambutannya menyampaikan, tujuan Pemerintah memberikan Dana Desa tersebut, untuk meningkatkan pembangunan desa. Salah satunya di sektor pembangunan infrastruktur maupun ekonomi kerakyatan. “Apabila pembangunan desa berhasil, maka masyarakat juga sejahtera,” ucapnya

Masih ia, perlu adanya kesiapan dari pemerintah dan seluruh perangkat desa, termasuk pihak Kecamatan selaku pengawas dan penanggung jawab wilayah dalam pelaksanaan DD dan ADD. “Kedepan di Tahun 2019 ini, harapan saya, seluruh Kepala Desa dapat memahami cara penggunaan Dana Desa dengan tujuan pembangunan desa bisa tercapai dan tidak ada penyimpangan,” harapnya.

Pada kesempatan itu, Kapolres Sampang AKBP Budi Wardiman mengungkapkan, bahwa di tahun 2018 ada kurang lebih 10 desa  yang bermasalah. “Laporan dan data lengkapnya ada di reskrim Polres Sampang. Lebih lengkapnya silahkan ke Reskrim,” ucap Kapolres Sampang usai sosialisasi di Pendopo. (die)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *