Toko Modern Menjamur, DPRD Gresik Tuntut Moratorium

CB, Gresik – Menjamurnya keberadaan toko modern atau minimarket di wilayah kabupaten Gresik menjadi kerisauan para wakil rakyat dan pemerintah kabupaten Gresik yang akan berdampak pada tergerusnya sosial ekonomi di pasar tradisional.

Hal ini menjadi agenda bahasan dalam rapat kerja (raker) gabungan Komisi 1 dan 2 DPRD Gresik bersama OPD terkait di ruang komisi 1 dan 2 gedung DPRD Gresik pada Kamis (16/3/2019).

Menurut M.Safii AM pemimpin raker,  dengan menjamurnya pendirian toko modern saat ini akan mengancam  keberadaan pasar tradisional di wilayah Kabupaten Gresik terutama di pedesaan.

” Perlindungan keberadaan pasar tradisonal sangat penting karena menyangkut hajad hidup orang banyak menjadi perhatian utama,” tegas anggota Komisi 1 DPRD Gresik ini.

Dalam forum raker gabungan ini hendaknya bisa menghasilkan kesepakatan atau rekomendasi terkait ijin pendirian toko modern ini. Sehingga nanti, ada langkah konkrit pihak pemda untuk lebih bijak dalam pemberian ijinnya sesuai Perda kabupaten Gresik No 13 Tahun 2011 tentang perlindungan pemberdayaan pasar tradisional dan penataan pasar modern di kabupaten Gresik,” imbuh pimpinan rapat.

Yang ditanyakan, oleh legislatif terkait seberapa banyak ijin yang dikeluarkan  dari OPD BPM PTSP untuk pendirian toko modern seperti Indomaret, Alfamaret dan Alfa Midi. Maupun yang masih dalam pengajuan dan proses serta ijin apa saja, sebut M. Safii AM.

Menanggapi hal ini, OPD BPM PTSP, Bambang Irawan selaku Kabid Pelayanan menyebutkan syarat dan  proses ijin pendirian toko modern memang ada di instansinya. Untuk toko modern yang sudah mengurus ijin ada 179.

”  Rinciannya Indomaret 98, Alfamaret 65 dan Alfamidi 16. Dalam pengajuan ada 28 berkas sedangkan ijin dalam proses ada 19 berkas,” sebutnya.

Adapun jenis ijinnya seperti ijin penggunaan ruang (IPR), SPPL, IMB dan ijin operasional. Lalu ada  akte pendirian perusahaan, ijin prinsip, rencana kemitraan usaha.

Lain halnya laporan monitor yang disampaikan Diskoperindagkop UKM, Kepala Diskoperindag UKM Agus Budiono mengatakan ada 252 toko modern di wilayah kabupaten Gresik saat ini.

Ditambahkannya, pihaknya sesuai tugas dan fungsi (tusi) hanya sebagai pembina UKM, toko modern, pasar modern dan pasar tradional sesuai Perda No. 13  Tahun 2011 dan Perda No. 45 Tahun 2015 tentang SOP (standar operasi prosedur) pelayanan perijinan dan non perijinan pada Badan Penanaman Modal dan Perijinan dqn Dikoperindag UKM Kabupaten Gresik.

Sementara itu, Bambang Irawan menambahkan  lagi kaitannya zonasi,  sesuai Perda No. 13 Tahun 2011 terkait jarak lokasi (zonasi) pendirian toko modern dengan pasar tradisional, untuk wilayah perkotaan paling sedikit 1000 meter sedang di pedesaan 2000 meter.

Menanggapi soal jarak pendirian toko modern dan pasar tradisional, anggota Komisi 1 DPRD Gresik  Zulfan Hasyim mengatakan bahwa  sesuai fakta di lapangan pendirian toko modern sudah menyalahi aturan yang ada.

Kemudian mencontohkan di pasar baru Gresik, dimana jarak Indomaret dan alfamaret dengan pasar tradisonal itu tidak sampai 1000 meter. Kenapa pihak OPD terkait mengijinkan berdirinya toko modern tersebut. “Maka harus dikaji ulang keberadaan toko modern tersebut. Dan perlu adanya moratorium agar mudah menangani penataannya,”pinta Zulfan.

Pesannya, selain itu akibat menjamurnya toko modern saat ini, perlu disikapi serius OPD terkait  agar keberadaan pasar tradisional terlindungi.

Pada rapat kerja gabungan itu, dibahas pula terkait amdal lalin sebagai  acuan dikeluarkan IMB oleh pimpinan rapat kepada OPD Dishub.

Kepala Dishub  Gresik Nanang Setiawan menyebutkan terkait pengeluaran ijin amdal lalin, pihaknya mengacu  pada peraturan Bupati. Dimana toko modern dengan luas lantai 500 meter persegi bisa dikenakan amdal lalin bila luasan lantai kurang dari 500 meter persegi tidak dikenakan amdal lalin.

” Selama ini banyak toko modern  di kabupaten Gresik   yang tidak mengantongi amdal lalin,” pungkas Nanang Setiawan sesuai  monev yang dilakukan intansinya.

Didukung hasil operasi di lapangan dan monev Dinas Satpol PP, Kasatpol PP Gresik Abu Hasan menjelaskan toko modern yang sudah berijin lengkap, Indomaret dari 95 yang lengkap 39, Alfamaret 76 yang lengkap 19 dan Alfamidi 17 yang lengkap 5.

“Hasil monev ini melalui klarifikasi dan kunjungan di lapangan. Saat ini kami sedang menunggu proses 19 toko modern yang akan ditutup sesuai Perda No 13 Tahun 2011,” terangnya.

Dan personil di lapangan banyak menemui kendala terkait laporan pemilik toko modern yang belum lengkap ijinnya dan sedang mengurus ijin di BPM PTSP. “Yang kami tunggu kapan proses penerbitan ijinnya selesai?”keluh Abu Hasan lagi.

Mendengar keluhan OPD penegak perda tersebut pihak BPM PTSP belum bisa memberikan klarifikasi karena Kepala BPM PTSP Gresik tidak hadir.

Melihat hal tersebut Komisi 1 dan 2 DPRD Gresik menuntut adanya moratorium terhadap keberadaan toko modern di Gresik kepada Pemerintah Kabupaten Gresik terutama Bupati Gresik.

Dari rapat  kerja gabungan Komisi 1 dan 2 DPRD Gresik bersama OPD terkait ( BPMPTSP, Diskoperindag UKM, Dishub, Satpol PP dan Bagian Perekonomian Sekda Gresik) menelorkan hasil akhir atau kesimpulan yang menjadi landasan perlindungan pasar tradisional.  Pimpinan rapat menerangkan pertama, moratorium pendirian toko modern baik dalam pengajuan maupun sedang proses penerbitan harus dipending dulu. Kedua, penertiban toko-toko modern dari aspek perijinan. Bila perijinan tidak sesuai aturan yang ada maka dilakukan penutupan dan ketiga, bagi toko modern yang berdiri sebelum terbitnya Perda Kabupaten Gresik No.13 Tahun 2011 harus melakukan penyesuaian perijinan. (rud / sis)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *