CB, Lumajang – Bupati Lumajang, Thoriqul Haq, M.ML., akan melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang: Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang: Desa.
Hal itu disampaikannya, saat membuka secara Musyawarah Daerah Luar Biasa (MUSDALUB) Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Lumajang, di Panti PKK, Sabtu (16/3/2019) pagi.
“Untuk PP No. 11 tahun 2019 saya akan melaksanakannya di APBD perubahan tahun ini. Yang pasti kita akan lakukan sesuai aturan”,ujar Bupati yang disapa Cak Thoriq itu.
Pemkab Lumajang akan melakukan perlindungan terhadap Parangkat Desa dari sisi pekerjaan ataupun yang lain, asalkan bekerja dengan baik dan benar. Namun, Cak Thoriq menegaskan, jika terjadi penyalahgunaan terkait anggaran, pihaknya akan menindak tegas. “Misalnya ada penyalahgunaan tentang anggaran, saya tidak akan kompromi tentang itu”, pungkasnya.
Cak Thoriq berharap, Musdalub PPDI itu, tidak sekadar memilih kepengurusan yang baru, tetapi memberikan catatan bersama yang baru, sebagai komitmen melayani masyarakat dengan baik.
Sementara itu, Ketua Umum PPDI Pusat, Mujito, SH., menyampaikan, penyelenggaraan Musdalub dikarenakan mundurnya 14 pengurus PPDI Kabupaten Lumajang sebelumnya.
Oleh karena itu pihaknya tidak ingin ada kekosongan dalam kepengurusan PPDI Kabupaten Lumajang. “Tidak boleh ada jabatan yang belum diduduki. Semua jabatan harus terisi”, ujarnya (hardi).
