CB, Banyuwangi – Belakangan, beredarnya pemberitaan tentang misteri salah satu murid ” S ” kelas XII AK – 5 SMK PGRI Rogojampi Banyuwangi yang tidak bisa mengikuti UNBK, seperti yang telah diberitakan oleh media Cahayabaru.id dengan judul AKTIF MASUK SEKOLAH, KANDAS DI UNBK menuai kecaman dari berbagai pihak.
Hal ini disebabkan karena pihak sekolah dianggap tidak mengerti tentang penerapan pasal 31 UUD 1945 yang mengatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapat dan mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Ini adalah tanggung jawab pemerintah ataupun negara dalam kemajuan bangsa.
Disisi lain, pihak sekolah juga dinilai telah merampas hak anak dalam menempuh pendidikan dan gagal dalam melaksanakan proses belajar mengajar ” Tidak ada alasan apapun bagi sekolah untuk tidak mengikut sertakan muridnya dalam mengikuti ujian. Apalagi ini UNBK atau ujian akhir sekolah atau kelulusan “. Kata Muhammad Helmi Rosyadi, SH, Ketua Lingkar Studi Kerakyatan ( Laskar).
Helmi, panggilan akrabnya menegaskan ” Murid yang menyandang status tersangka, terdakwa ataupun nara pidana, jika waktunya ujian, itu masih wajib diikutkan untuk melaksanakan ujian. Apalagi ” S ” murid SMK PGRI Rogojampi ini, dia tetap wajib diikutkan untuk Melaksanakan UNBK “. Tegasnya.
Dirinya menambahkan bahwa ” Apa yang dialami oleh ” S ” itu berarti pihak sekolah SMK PGRI Rogojampi telah merampas hak anak. Sesuai dengan UU nomer 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomer 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sekaligus melanggar UU nomer 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional “. Jelasnya.
Lebih lanjut, karena ” S ” ini dianggap telah menjadi korban dari pihak sekolah dan nantinya agar jangan sampai terjadi pada murid yang lain, maka M. Helmi Rosyadi berencana untuk melaporkan persoalan yang dialami oleh ” S ” kepada pihak – pihak terkait agar ada penanganan secara tegas ” Setelah pemilu nanti, persoalan yang dialami oleh ” S ” akan saya laporkan ke Menterj Pendidikan, Komnasham maupun ke Presiden. Agar ada tindakan secara tegas dan serius. Karena pihak sekolah saya anggap tidak mematuhi UU tersbut “. Ancam Helmi.
Disisi lain, Ahmad Nehro Zaeni, SP, Ketua LSM Yasra Siar Dinamika Indonesia, juga mengecam peristiwa tersebut ” Jadi, apa yang dialami oleh ” S ” apapun motif dan alasannya, pihak sekolah wajib mengikut sertakan ” S ” dalam melaksanakan UNBK dan sementara pihak sekolah harus mengesampingkan persoalan yang dialami oleh ” S “. Untuk itu pihak sekolah harus dilaporkan ke pihak terkait agar nantinya bisa ditindak secara tegas “. geram, nehro Zaeni. ( Imm)
