KPK HARUS BONGKAR DUGAAN PRAKTIK KORUPSI PROYEK PEMBANGUNAN PELABUHAN DI LINGKUP DINAS PERHUBUNGAN LAUT PROV JATIM

Foto Depan Kabid Laut Nyono dan Belakang PPK Saikudin
CB. SURABAYA –  Banyaknya Proyek Pembangunan dan Pemeliharaan Yang di adakan Oleh dinas Perhubungan Laut Prov jatim Patut mendapat Sorotan Pubilk, dikarnakan banyaknya Pekerjaan Mulai dari Pembangunan / Pemeliharaan Pelabuhan yang Setiap Tahunnya Di anggarkan kembali Namun tak kunjung Selesai , Pelabuhan Paciran, Pelabuhan Brondong , Pelabuhan Tanjung Tembaga dan masih Banyak Lagi Pembangunan Atau Pemeliharaan Dermaga Yang Bernilai Fantastis, di tahun 2018 kemaren Proyek pembangunan pelabuhan laut pulau gili ketapang kabupaten probolinggo di anggarkan 13 milyar, KPK perlu adanya pengawasan extra ketat.

Sebab pada suatu proyek pembangunan tersebut , di duga adanya suatu permainan di dalam menyikapi administrasi lelang . PT CAHAYA CERAH sebagai pemenang lelang di anggarkan dinas perhubungan jatim APBD Tahun 2018 dengan anggaran Rp 13.314.254.000,00 dan HPS Rp 13.310.000.000,00 di menangkan oleh PT CAHAYA CERAH. Alamat kantor tercantum di JL SUTOREJO UTARA NO 27 SURABAYA.

Namun lagi lagi alamat tersebut palsu/bodong dan tidak sesuai dengan yang tercantum di LPSE . menurut keterangan security yang ada di sutorejo utara,.’’ Ujar security Tidak ada mas kalau alamat sutorejo utara no 27 saja’’ disini pasti ada blok nya,, tak berhenti di situ tim investigasi cahaya baru terus melangkah ke kediaman RT di jalan sutorejo, lagi lagi ucapan yang sama yang di ucapkan oleh ketua RT jalan sutorejo.

Tidak ada mas disini saya jadi RT tidak ada jalan sutorejo no 27 semua pasti ada bloknya saya asli warga sutorejo utara jadi kalaupun ada pasti saya tau. Tim investigasi cahaya baru langsung kembali stelah mendapat informasi dari ketua Rt setempat, ke esokan harinya tim dari koran ini berusha mengkonfirmasi ke dinas perhubungan laut prov jatim tepatnya di jalan jemur, namun KABID LAUT PAK NYONO Tidak mau memberikan komentar dan Melemparkan Kepada PPK LAUT SAIKUDIN , Tim Investigasi Cahaya Baru Berusaha Komunikasi Lewat By Phone tetapi Saikudin enggan menemui wartawan koran ini.

Sampek Berita Ke 3 di Terbitkan Belum Ada Respon Atau Hak jawab Terkait Berita Sebelumnya. Berdasarkan UU Nomor 14 tahun 2008 tentanginformasi publik ,KABID NYONO dan PPK SAIKUDIN sudah termasuk Oknum yang telah menyimpang dari ketentuan yang sudah ditetapkan pemerintah.

Apalagi yang meminta informas iadalah seorang wartawan yang berhubungan dengan masyarakat langsung, itu namanya pembodohan publik, sehingga masyarakat tidak boleh tahu tentang tata cara kinerja pemerintahanya. Bersambung (ANGGA)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *