KADIS PENDIDIKAN PROV JATIM Dr. SAIFUL RACHMAN, MM.M.Pd
CB, SURABAYA – Maraknya Dugaan Praktik Korupsi Di Lingkup Dinas Pendidikan Provinsi Jatim Patut Mendapatkan Pengawasan Extra Ketat Dari Pihak Terkait. Adanya Dugaan Korupsi Pada Dinas Pendidikan Terkait Pengadaan Alat-alat Bengkel
Pada Tahun 2017, Diduga Fiktif Di Karenakan Pemenang Lelang Alat-alat Bengkel PT TRIMEGA PRIMA LABORAT tidak ada kantor atau alamat Bodong alias Palsu disini Diduga Adanya Suatu Permainan Antara Dinas Pendidikan Dengan Pihak Rekanan, Hingga Menghabiskan Uang Negara Sampai puluhan Milyar Rupiah.
Pada Pengadaan Di Tahun Yang Sama Ada Dugaan PT TRIMEGA PRIMA LABORAT Pernah Bermasalah Terkait Alkes yang di adakan Oleh RSUD BATU. hampir setiap tahun dinas pendidikan prov jatim mengadakan pengadaan alat alat Bengkel untuk SMK, Namun kita sayangkan Ketika Hendak Mengkonfirmasi Terkait Pengadaan Alat-alat Bengkel Tersebut ,Kepala Dinas Pendidikan Prov Jatim Dr. SAIFUL RACHMAN, MM.M.Pd
Melimpahakan Surat Kepada Kabid PEMB, PEND, SMK Bpk Dr. SUHARTONO M.pd Dan dari Kabid turun Lagi Ke Kasih” Ibu Ayik “dari Ibuk Ayik tim dari koran Cahaya Baru Menyakan Tentang Pengadaan Tersebut Namun Ibu Ayik Tak Mau Memberikan Komentarnya Katanya Beliau Harus Kordinasi Dengan Kabidnya Dr Suhartono M.pd.
Dan menyuruh Tim Media cahaya Baru kembali Hari senin Setelah di datangi di Kantor Dinas Pendidikan Hari senin Tim Cahaya Baru Di Halangi Oleh Petugas Keamanan Di Depan Katanya Harus ada Ijin Dari Bu Ayik dan petugas berusaha membantu tim untuk menanyakan Kontak Person Bu ayik kepada Staf nya dan Di Berikan Kontak Person Bu ayik tim Media Cahaya Baru Berusaha Menghubungi Lewat WA namun Tidak juga Di Respon Ole Bu ayik Selaku Kasi Pemb. Pend. SMK Tersebut.
Sampai Berita Ini di Turunkan Belum Ada Respon Atau Tanggapan Dari Pihak Terkait. Upaya Pemerintah Untuk Membangun Di Dinas Pendidikan Patut Kita Acungi Jempol, Namun sangat Tidak Relavan Apabila Sebaliknya Mencuat Dugaan Penyalagunaan / Penyimpangan Dalam Anggaran Pendapatan Belanja ( APBD ) Tersebut Yang Akan Di Selewengkan Pejabat Untuk Kepentingan Pribadinya.
Berdasarkan UU Nomor 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Kepala Dinas Pendidikan Prov Jatim Dan Kabid Bpk Dr. Suhartono M. pd dan Kasih Pemb,Pend, SMK Bu Ayik Sudah Termasuk Menyimpang Dari Ketentuan Yang Sudah Di Tetapkan Pemerintah.
Apalagi yang meminta Informasi Adalah Seorang Wartawan Yang Berhubungan Dengan Masyarakat Lansung, Itu namanya Pembodohan Publik, sehingga Masyarakat tidak Boleh Tau Tentang Tatacara Kinerja Pemerintahanya . Bersambung (Angga)
