CB, SURABAYA – Garam merupakan salah satu komoditas penting yang ada di Indonesia. Sebagian besar garam di Indonesia dibutuhkan untuk Industri CAP (Industri Clor, Alkali Plan), Rumah tangga, Pangan, Farmasi dan Perminyakan. Dalam 5 tahun terakhir kebutuhan garam di tingkat nasional mengalami peningkatan sebesar 3.125.434 (2014), 3.227.279 (2015), 3.385.370 (2016), 3.711.028 (2017), dan 3.992.031 (2018).
Jawa Timur merupakan salah satu provinsi yang mempunyai potensi garam yang cukup besar dan belum digali secara optimal. Di Jawa Timur terdapat 22 Kab. /Kota berpesisir dan 13 Kab./Kota diantaranya sebagai penghasil garam, utamanya dihasilkan di Pulau Madura sebesar 720.608 ton atau 75 % dari produksi garam di Jatim sebesar 952.286 ton (th. 2018). Sedangkan garam dari Jawa Timur menyumbang 35% dari produk Nasional (2.719.256 ton).
Oleh karena itu perlu untuk menangkap peluang yang baik ini dengan memaksimalkan pemanfaatan potensi tambak garam yang ada untuk dapat meningkatkan produktivitas lahan garam diwilayah masing-masing baik secara kwantitas dan kwalitasnya.
Berdasarkan data dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur produksi garam Kualitas 1 (KP 1) dengan kadar NaCl >97%, sebesar 597.131 ton dan KP 2 dengan kadar Nacl 94% sebesar 355.154 ton dari total luas lahan 8.446,78 Ha.
Dari gambaran tersebut menunjukkan mutu garam di Jawa Timur masih ada 37% belum memenuhi syarat sebagai garam industri.
Pada tahun 2018 Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur dalam hal ini telah memberikan berbagai macam hibah untuk meningkatkan produksi garam antara lain : Geomembran (47 Kelompok), Peralatan Produksi (12 Kelompok), Jalan Produksi (2 Kelompok), Normalisasi Saluran Tambak (2 Kelompok) dan Rumah Garam (6 Kelompok). Selain itu, juga di lakukan pembinaan – pembinaan terhadap petambak garam di beberapa kabupaten / kota : Lamongan, Pasuruan, Sampang dan lain – lain.
Dengan demikian bersama-sama perlu kita dorong agar pelaku usaha garam rakyat dapat melakukan kaidah dalam memperoleh mutu garam yang sesuai dengan kebutuhan industri.
Untuk meningkatkan produktivitas garam sebagai upaya pemenuhan kwantitas dan kualitas garam industri perlu diupayakan optimalisasi pemanfaatan lahan melalui Pola Integrasi Lahan, dan Pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus Garam.
Pembentukan kawasan ekonomi khusus garam ini merupakan upaya dalam mengatasi berbagai permasalahan yang ada, diantaranya adalah Rendahnya daya saing komersial para pelaku usaha garam rakyat dan Terbatasnya Akses Pasar, serta fluktuasi harga garam yang dihadapi petambak garam atau rendahnya harga garam ketika musim panen garam.
Kawasan Ekonomi Khusus Garam merupakan bentuk minapolitan yang merupakan harapan kita bersama untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan. (Angga)
