CB, Surabaya – Aksi pencurian yang ada didalam rumah Jalan Platuk Donomulyo 5, Surabaya, ini terungkap ketika Polres Tanjung Perak menangkap pelakunya.
Identitas pelaku pembobol rumah bernama Ismet (23) warga Jalan Tambak Wedi Baru Gg. Madu Surabaya.
Kapolres Tanjung Perak AKBP Antonius Agus Rahmanto mengatakan, terungkapnya kasus pencurian didalam rumah, di jalan Platuk Donomulyo tersebut berkat dari CCTV yang dipasang oleh pemilik rumah.
“Dari cctv tersebut kami melakukan penyidikan dan berhasil mengamankan pelaku bernama Ismet beserta barang buktinya,” Ujar Antonius, Di Mapolres Tanjung Perak Surabaya, Rabu (17/6).
Antonius memaparkan, pelaku ini tidak hanya sekali mencuri ditempat yang sama akan tetapi sudah dua kali hal itu diakui oleh pelaku dan diperkuat dengan rekaman CCTV.
Pelaku ini masuk melalui jendela atas (lantai 2) rumah korban dan mengambil barang berharga yang bisa dijual,” Katanya.
Agus menceritakan aksi pelaku, ketika pertama kali aksi pelaku dibilang berhasil menggasak satu buah Laptop dan uang coin sebanyak Rp.100rbu.
Namun aksinya yang kedua ditempat rumah yang sama, pelaku apes mengambil bungkusan kado yang dikiranya barang berharga.
“Ternyata, aksi kedua yang dilakukan pelaku ini mencuri batu yang dibungkus kain kado yang dibuat ganjal pintu,” Pungkas perwira berpangkat melati dua dipundaknya itu.
Selain menangkap pelaku pembobol rumah petugas mengamankan barang bukti yakni bukti rekaman CCTV dan batu yang dibungkus kain kado serta kaos warna hitam bermotif putih.
Sementara itu, tersangka Ismet mengaku terpaksa mencuri untuk memenuhi kebutuhan biaya hidup.
“Iya, saya mencuri dua kali dirumah Jalan Platuk Donomulyo dan pertama kali medapatkan laptop lalu saya jual dipasar Gembong seharga Rp.1juta,” Cetus Ismet.
Kemudian Ismet membeberkan aksi kali kedua dirinya, masuk kedalam rumah dan mengambil bungkusan kado.
” Ternyata bungkusan kado itu berisikan batu, saya kira itu berisi uang coin,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya Ismet dijerat dengan Pasal 363 subs. Pasal 362 KUHP, ancaman hukuman penjara 7 tahun. ( sis)
