CB, PROBOLINGGO – Soleha Wati konsumen konsumen BCA FINANCE Membawa permasalahannya kejalur hukum setelah melakukan tahapan sidang mediasi di BPSK Kota Probolinggo.
Sementara terlapor yakni, saudara Rezi , Saudara Faruk dan zubaeri . Ketiga orang tersebut diduga telah melakukan tindak pidana. Awal kejadian pada hari Kamis tanggal 4 April 2019 terlapor mendatangi rumah pelapor untuk menagih tunggakan angsuran kendaraan Honda Mobilio yang terlambat membayar selama 31 hari, dan pelapor dianjurkan untuk membuka blokir rekening yang sudah dibekukan oleh pihak BCA finance karena adanya keterlambatan pembayaran angsuran, dengan syarat pembukaan blokir tersebut, pelapor harus membayar sejumlah uang 1 juta rupiah, Karena tidak bisa membayar, pelapor disuruh menitipkan kendaraannya kepada BCA finance pada keesokan harinya, serta Pelapor bisa mengambil kendaraannya setelah bisa membayar angsuran .
Selang beberapa hari pelapor mendatangi BCA finance untuk membayar angsuran namun pihak BCA finance tidak merespon , malah diharuskan untuk melunasi dari sisa angsuran tersebut, karena tidak mampu untuk melunasi, kendaraan tersebut akhirnya dilelang kepada pihak lain .
Dengan kejadian tersebut korban melapor ke Polresta Probolinggo pada hari Kamis 25 Juli 2019, dengan nomor LP, LP/ 27.4/VII/RES 1.1/2019/JATIM/RES PROBOLINGGO KOTA. Untuktuk meminta keadilan serta ditindaklanjuti secara hukum.
Dalam hal ini Konsumen (Soleha Wati) didampingi oleh Louis Hariona Sekjen LPK NASIONAL dan H. Galih ketua LPK Probolinggo.
Menurut Louis kepada awak media menyampaikan ,”kami sebagai pelindung konsumen akan terus melakukan penegakan hukum serta membawa masalah ini ke Polresta guna untuk mencari keadilan, kami sudah melakukan upaya upaya mediasi, klarifikasi di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, namun tidak membuahkan hasil , sekarang ini waktunya menguji Undang-undang, dengan harapan kedepan agar pelaku usaha tidak sewenang wenang terhadap konsumen”, tegas Louis . (Mamad)
