CB, SURABAYA – Komisi C DPRD Kota Surabaya mendesak Pemkot Surabaya agar segera mengambil aset bangunan Maspion yang berada di Tambak Osowilangon.
Hal ini terungkap saat hearing soal mangkraknya bangunan milik Maspion di lahan terminal Tambak Osowilangon, di Komisi C DPRD Kota Surabaya, Senin (29/07/19).
Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, Buchori Imron mengatakan, seharusanya Pemkot bertindak cepat atas kekalahan di Pengadilan Negeri Surabaya dari gugatan PT.Maspion, padahal bangunan yang rencananya akan dibangun mall di lahan Terminal Tambak Osowilangon adalah lahan milik Pemkot.
“Ini soal perjanjian antara Pemkot Surabaya dengan Maspion yang gagal, sehingga proyek Maspion mangkrak selama dua puluh tahun.” ujarnya kepada wartawan di gedung DPRD Kota Surabaya, Selasa (30/07/19).
Ia menjelaskan, awalnya pada tahun 1986 Maspion dan Pemkot Surabaya melakukan kerjasama membangung mall di lahan Terminal Tambak Osowilangon, dan tahun 1987 Pemkot Surabaya mengeluarkan izin pembangunan, padahal perjanjiannya surat izin bisa diberikan setelah ada surat dari Kemendagri.
Menurut Pemkot memberikan surat izin ke Maspion, kata Buchori, karena sambil nunggu surat dari Kemendagri, Pemkot tetap mengeluarkan surat izin dengan dalih agar proyek Maspion tetap dilaksanakan, tapi menurut Maspion tidak ada surat atau arsip Pemkot ke Kemendagri.
Maka, kata Buchori, karena Maspion menilai tidak ada arsip Pemkot di Kemendagri, Pemkot memutuskan menyetop proyek bangunan yang akan dijadikan mall Maspion dihentikan oleh Pemkot Surabaya.
Sejak penyetopan proyek tahun 1986, ujar Buchori, bangunan Maspion akhirnya mangkrak selama 22 tahun.
“Karena itu Komisi C menanyakan ke Pemkot, tapi infonya Pemkot menggugat Maspion tapi kalah di PN Surabaya, saat ini sedang PK di MA.” kata Buchori Imron.
Lebih lanjut Buchori Imron menjelaskan, soal kasus gugatan Pemkot Surabaya ke Maspion yang sekarang ini sedang Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA) jika menang tidak masalah, aset Pemkot bisa kembali. “Tapi kalau kalah, gimana jadinya ko Pemkot Surabaya kalah terus.” tanyanya.
Anggota Legislatif Surabaya dari PPP yang kini terpilih kembali menjadi anggota DPRD Kota Surabaya periode 2019-2024 mengatakan, seharusnya Pemkot Surabaya berpijak kembali ke isi perjanjian awal dengan Maspion, bulan kalah di PN terus diam hanya mengajukan PK ke MA.
“Soal Maspion, kami tidak memusuhi pengusaha, tapi Pemkot Surabaya juga harus tegas agar aset-aset Pemkot tidak dijarah pihak lain.” ungkapnya. (bud)
