6 Pengamen Jalanan Di Seret Kemeja Hijau

CB, GRESIK – Pengguna jalan yang biasa melewati perempatan Sidomoro,Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik yang tiba-tiba muncul para pengamen bisa bernafas lega. Pasalnya mereka ditangkap oleh aparat kepolisian Polsek Kebomas. Kemarin (4/8/2019) malam.

Mereka adalah Muhammad Fiki,Muhammad Fotoni,Yuliadi, Slamet, Doni, dan Rohim. Para pengamen yang beralamatkan dari luar Kebomas itu, akhirnya menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan anegeri (PN) Gresik (5/8/2019).

Sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Herdianto itu, menjatuhi hukuman kepada para terdakwa masa percobaan selama tiga hari. Namun bila ditangkap lagi, hakim akan menjatuhi lebih berat lagi.

“Mereka terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) Gresik, tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum, yang tercantum dalam Perda nomor 25 tahun 2004 Bab VI Pasal 8 ayat a, yang berbunyi. Bagi siapapun dilarang melakukan kegiatan meminta-minta di tempat-tempat atau di fasilitas umum,” kata Herdianto.

Dalam sidang saat dilakukan pemeriksaan para terdakwa, mereka rata-rata sudah 4 bulan mengamen. Rata-rata penghasilan dalam 1 hari sebesar 150 ribu.

Saat ditanya oleh oleh hakim, kamu kalau tidak dikasih uang, ngepruk mobil ya atau ngamuk-ngamuk.? tanya hakim. “Tidak pak hakim. Kalu tidak dikasih saya langsung meninggalkan,” cetusnya.

Usai dijatuhi hukuman. Para terdakwa meninggalkan ruang sidang dan dibawa oleh petugas kepolisian dari Polsek Kebomas. Namun barang bukti seperti gitar dan kendang dimusnahkan. ( sis)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *