CB, SURABAYA – Hampir pukul 12.00 Wib, Sekretaris DPRD Surabaya, Hadi siswanto Anwar selesai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Pidsus Kejari Tanjung Perak.
Hadi Siswanto Anwar diperiksa sebagai saksi atas dua tersangka anggota DPRD Surabaya, Sugito dan Darmawan terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2016 untuk proyek jasmas.
Saat keluar, Sekretaris DPRD Surabaya ini enggan mengungkapkan ketika ditanya sejauh mana peran dari enam anggota DPRD Surabaya dalam mengajukan proposal untuk mendapatkan dana hibah dalam bentuk jasmas maupun lainnya.
“Aku sepurone (minta maaf) bukannya aku gak eroh (gak tau) cuma aku gak wani (tidak berani) kuatir aku keblabasen (keterusan). Aku kan wong biasa engkok spean takon gak tak jawab yo opo (saya ini orang biasa nanti kalau ada pertanyaan yang tidak bisa dijawab bagaimana?) dan sebagainya,” ungkapnya.
Bahkan ketika ditanya langkah apa yang akan dilakukan bila nantinya Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menetapkan tersangka lagi dalam kasus jasmas dan itu merupakan anggota DPRD Surabaya.
Lagi-lagi Hadi enggan menjawabnya, ia malah melempar pertanyaan itu ke awak media yang dianggap telah mengetahuinya.
“Aduh ojok rek, masio soal ngono ngono lak normatif, panjengan lak isok moco dewe (aduh jangan, meskipun itu normatif tapi wartawan kan sudah dapat membaca situasi dan kondisi),” kata Hadi.
Sikap Hadi Siswanto Anwar memilih tutup mulut juga ditunjukkan ketika ditanya siapa saja anggota DPRD Surabaya yang mengajukan proposal pada tahun 2016.
“Astafirullah Alazim Sek takok ngono tok ojok lah, sampean gak saeken aku ta, iki loh kok ngomong ngene ngene (kok tanya begitu terus, janganlah. Kamu gak kasian sama saya ta) (ini kok bicara begini-begini),” pungkas Hadi.(zae)
