Dua Pelaku Pencuri Dana BOS SMPN 1 Torjun Berhasil Di Ciduk

Salah satu pelaku pencurian dana BOS di Kabupaten Sampang setelah mendapat timah panas dari anggota kepolisian

CB, SAMPANG – Dengan modus pecah kaca mobil, dua orang pelaku pencurian dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), di Kabupaten Sampang, berhasil diciduk oleh Satrekrim Polres Sampang pada Senin (26/08) kemarin.

dengan cara membuntuti dari Bank saat pihak bendahara SMPN 1 Torjun mecairkan dana BOS, usai mencairkan mobil tersebut di parkir di halaman sekolah, disitulah dua pelaku melakukan aksinya memecahkan kaca mobil dengan menggunakan serbuk busi dan mencuri uang puluhan juta yang baru di cairkan.

Setelah berhadil menggondol uang dana BOS SMPN 1 Torjun Rp 52,8 juta, beberapa hari kemudian ia kembali melakukan aksinya di Bank Jatim Kabupaten Sumenep dengan modus yang sama memecahkan kaca mobil dan berhasil membawa uang ratusan juta rupiah.

Namun nasib berkata lain, keduanya berhasil ditangkap oleh Polres Sampang di salah satu toko modern di Kecamatan Camplong Sampang, dan salah satu dari mereka di lumpuhkan dengan timah panas.

Kedua pelaku tersebut bernama Ali Idrus 38 warga Jl. Di Panjaitan No.24 Kelurahan Bagus Kuning, Kabupaten Palembang dan Muhammad Soleh 31 warga Dusun Raas, Desa Kemuneng, Kecamatan Trageh Kabupaten Bangkalan.

Kompol Suhartono, Wakapolres Sampang mengatakan, kedua pelaku pencurian itu, melakukan aksi pertamanya di SMPN 1 Torjun dengan modus memecahkan kaca mobil dan menggasak uang puluhan juta yang merupakan dana BOS.

Selanjutnya, setelah berhasil menggondol uang di Torjun Sampang, beberapa hari kemudian dua tersangka tersebut melanjutkan aksi pencuriannya di Bank Jatim Sumenep dengan modus sama dan berhasil menggasak uang ratusan juta rupiah.

“Setelah itu kedua pelaku itu lari ke arah barat dan berhasil diringkus ketika berada di depan Alfamart Camplong, pada Senin (26/08) sekira pukul 14.30 WIB,” bebernya

“kronologis dari salah satu kejadian itu, Munsib salah satu korban yang merupakan Bendahara SMPN 1 Torjun, melakukan pencairan dana Bos di Bank Jatim, setelah itu dirinya kembali ke Sekolah.

Uang yang baru dicairkan itu berada di dalam mobil Avanza nopol M 1192 NF. Meski mobil dalam keadaan sudah terkunci dan dirasa berada di tempat yang sudah aman. Namun kedua tersangka berhasil memecahkan kaca mobil dengan serbukan busi dan berhasil membawa uang puluhan juta tersebut.

“Kedua tersangka ini berhasil memecahkan kaca mobil korban yang diparkir dan berhasil mengambil dana BOS puluhan juta yang baru dicairkan,” paparnya.

Dan kedua tersangka tersebut merupakan residivis jaringan Surabaya, Madura dan Palembang. Atas perbuatannya itu, keduanya dapat dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 4e dan 5e KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Dalam Penangkapan kedua tersangka itu, Polisi mengamankan Barang Bukti (BB) dua tas milik tersangka, sepeda motor jenis Honda Sonic, Mobil Avanza, ATM dan jutaan uang sisa hasil pencurian (die)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *