Syaiful Aidy, mantan anggota DPRD Surabaya (pakai topi)
CB, SURABAYA – Tiga kali Mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya, mantan anggota DPRD Kota Surabaya, Syaiful Aidy, akhirnya dijemput paksa dan langsung ditahan penyidik terkait kasus dugaan program Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) Pemkot Surabaya tahun 2016.
Syaiful ditangkap di rumahnya pada Selasa (3/9) di kawasan Simo, sekitar pukul 11.20 WIB. Syaiful ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih dua jam di ruang pidana khusus (pidsus) Kejari Tanjung Perak.
“Penahanan ini untuk mempercepat proses hukum ke pengadilan,” kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tanjung Perak, Lingga Nuarie, Selasa (3/9). Lingga beralasan penahanan ini dilakukan agar tersangka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
Sementara itu, Syaiful saat digelandang petugas ke mobil tahanan Kejari Tanjung Perak. Syaiful, ketika diminta tanggapan terkait kasus yang menjeratnya, Syaiful memilih bungkam.
Menurut kuasa hukum tersangka, Bahrul Ulum Selo Pamungkas mengatakan, sejauh ini belum berencana mengajukan penangguhan penahanan. Pihaknya memilih fokus pada sidang praperadilan yang akan digelar pekan mendatang. Diketahui, Syaiful mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas penetapan tersangka tersebut.
Perlu diketahui, permohonan praperadilan diajukan karena penyidik Kejari Tanjung Perak Surabaya dinilai telah menetapkan mereka sebagai tersangka tanpa melalui prosedur hukum yang benar. “Kami menilai ada prosedur yang dilanggar Kejaksaan. Salah satunya hingga saat ini klien kami tidak pernah menerima SPDP (Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) atas perkara itu (Jasmas),” katanya. (Zai)
