CB, SURABAYA – Sugik Nur Raharja alias Gur Nur dituntut hukuman penjara selama 2 tahun. Terkait penghinaan melalui video vlog.
Dalam pembacaan surat tuntutan, JPU Novan Arianto menegaskan, perbuatan Gus Nur telah memenuhi unsur dengan sengaja mendistribusikan konten berisi penghinaan sesuai pasal 27 ayat 3 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo pasal 45 KUHP.
“Menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 2 tahun,” ujarnya pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN), Kamis (5/9).
Novan menjelaskan bahwa video vlog berisi penghinaan yang didistribusikan Gus Nur dianggap telah menghina dan mencemarkan nama baik Nahdlatul Ulama (NU). Hal Ini diperkuat oleh Saksi yang telah dihadirkan sebelumnya “Berdasarkan keterangan ahli, kata-kata tersebut ditujukan untuk menghina atau merendahkan martabat,” tegasnya.
Kuasa Hukum Andry Ermawan berdiskusi dengan Gus Nur dan langsung meminta waktu dua minggu kepada majelis hakim untuk membuat nota pledoi (pembelaan). “Kami minta waktu dua minggu untuk menyusun nota pledoi,” kata Andry
Memurut Andry tuntutan yang diajukan oleh JPU dianggap terlalu tinggi untuk Gus Nur. Bahkan, tuntutan yang diajukan dianggap tidak mengindahkan keseluruhan fakta hukum yang terungkap selama persidangan, terurama keterangan ahli yang meringankan. “Kalau kita melihat fakta hukum yang ada di persidangan, tuntutan tersebut sangat tinggi. Kita akan patahkan tuntutan tersebut dalam pledoi,” katanya.
Menurut Andry, nanti tak hanya tim kuasa hukum saja yang akan mengajukan nota pledoi, Gus Nur pun secara pribadi juga akan mengajukan nota pledoi. “Nanti Gus Nur juga akan ajukan pledoi pribadi,” terangnya. (Zai)
