KEJAR TUNGGAKAN PBB, BAPENDA ADAKAN PROGRAM PEMUTIHAN PAJAK

Dalam rangka menyambut hari jadi ( harjaba)  Banyuwangi ke 247, pemerintah kabupaten Banyuwangi berlakukan program pemutihan bebas denda pajak bumi dan bangunan ( PBB)  yang dilaksanakan pembsyarannya dalam tenggang waktu pembayaran selama empat bulan terhitung mulai september hingga desember 2019 atas tunggakan PBB sejak tahun 1994 hingga 2018.

Sejak tahun 1994 hingga desember 2018 akumulasi tunggakan PBB pemerintah kabupaten banyuwangi mencapai Rp. 56.97 milyar dan tunggakan piutang itu terdiri dari piutang pokok pajak sebesar Rp. 40.063 milyar dan denda keterlambatan tercatat Rp. 16.194 milyar dengan jumlah wajib pajak sekitar 1.179.871 orang.

Dalam program pemutihan denda PBB tersebut,  selain target menagih piutang PBB,  BAPENDA juga melakukan pendataan wajib pajak  ( wp)  . Sebab banyak potensi PBB yang tidak tertagih. Karena minimnya data yang dimiliki Pemkab Banyuwangi ” Banyak wajib pajak yang tidak bayar PBB, bukan karena tidak mau bayar,  tapi karena ada masalah, seperti SPPT yang belum dipecah “. Kata Agus Siswato melalui Fransciska S Kabid  penagihan dan pemeriksa

Fransiska menambahkan, dalam kurun waktu tersebut, wajib pajak ( WP)  yang memiliki tunggakan PBB akan dibebaskan dari denda pajaknya dan cukup membayar pokok pajaknya saja.  Dengan harapan tunggakan PBB itu bisa masuk ke kas daerah secara keseluruhan.

Pihaknya juga mengaku bahwa dalam program tersebut Bapenda memasang target yang cukup tinggi guna menarik tunggakan PBB masuk ke kasda 100 persen. Sebab kalau tunggakan PBB itu tidak segera diselesaikan,  maka pengembangan penerimaan PBB kita gak naik – naik dan selama beberapa tahun kita harus menggenjot penerimaan PBB dengan mendata potensi baru

Lebih lanjut Fransiska S menegaskan ” Untuk mencapai keberhasilan dalam penerapan program tersebut, dalam beberapa bulan terakhir ini, Bapenda kabupaten banyuwangi mengerahkan seluruh staf dari masing – masing bidang da sekretariat untuk turun langsung ke lapangan guna melakukan pendataan – pendataan di seluruh desa dan kelurahan yang ada di 25 kecamatan kabupaten banyuwangi sekaligus sosialisasi pelunasan pembayaran PBB sesuai dengan pajak terhutang “. Pungkasnya.  (IMM).

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *