CB, KALSEL – Hak paten merupakan legalitas sebuah lembaga atau organisasi serta tidak dimiliki atas nama pribadi maupun kelompok dengan kata lain,hal itu merupakan perlindungan hokum serta tidak bisa disalahgunakan untuk berbagai kepentingan jadi,jelas tidak ada korelasin ya antara hak paten dan suatu legitimasi kepikepimpinan sebuah organisasi
Hal itu terjadi pada persaudaraan setia hati Terate ( PSHT) sebagaimana diketahui ketua umum PSHT adalah Dr. Ir. Muhammad Taufiq, SH., MSc. hasil parapatan luhur (parluh) 2016 dan sah secara hukum polemic terpilihnya sebagai ketua berlanjut di meja hijau sampai saat ini dan perkara telah masuk tahapan kasasi
Pada tahapan tingkat pertama hingga banding majelis hakim memutus perkara dengan Niet Ontvan keiljk verklaard atau tidak diterima dengan demikian,kepemimpinan muhamad taupiq sebagai ketua umum PSHT belum dibatalkan oleh putusan pengadilan mana pun” ungkap budi setiono, ketua cabang PSHT samarinda hasil prapatan luhur 2016 tidak hanya itu kepemimpinan Muhammad Taufiq sebagai ketua umum PSHT kembali dilegitimasi oleh putusan Mahkamah Agung Nomor 619 k /TUN/2018 disebutkan ketua umum PSHT adalah Dr Ir Muhammad Taufiq SH MSc. Bahkan dalam AD/ART tahun 2016 juga disebutkan PSHT memiliki hak paten yang telah diterbitkan kementerian hukum dan HAM sebagaimana termaktub pasal 14 Anggaran rumah tangga yakni,lambing PSHT Nomor 030477/22/3/2006 logo PSHT Nomor 000201103323/19/8/2011
Hak cipta buku pedoman jurus senam dasar dan pasangan PSHT Nomor 000201103324 bertanggal 19 agustus 2011 selain itu desain industri seperti baju seragam pencak silat PSHT Nomor Id 009 706 D tertanggal 23 maret 2006
Baju seragam batik PSHT Nomor A00201102602 tertanggal 19 agustus 2011 merek dagang PSHT Nomor IDM000142231 tertanggal 25 oktober 2007 untuk merek jasa PSHT tertuang dalam Nomor IDM000142232 tertanggal 25 oktober 2007 dan merek jasa PSHT Nomor IDM 00142233 tertanggal 25 oktober 2007 jadi sangat jelas jika hak paten yang diklaim sekelompok orang mengatasnamakan secara pribadi adalah sangat menyesatkan . terlebih hal tersebut formasi yang menyesatkan tegasnya jelas tidak ada korelasinya antara hak paten dan legitimasi suatu kepimpinan organisasi PSHT beralih bukan milik pribadi ,PSHT telah melaporkannya ke bareskrim mabes polri karena dianggap telah terjadi dugaan tindak pidana penggelapan dokumen organisasi seluruh hak paten PSHT disimpan oleh pengurus PSHT yang sah dan merupakan hasil parapatan luhur tahun 2016 jadi, sangat menyesatkan bagi yang mengatasnamakan pribadi maupun kelompok’’ ungkapnya nya. (Team/CB)
